Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Baru Kasus Korupsi CPO

Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus korupsi ekspor CPO yang merugikan negara triliunan rupiah dan menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Baru Kasus Korupsi CPO
Tegas! Kejagung tetapkan 11 tersangka baru kasus korupsi CPO. Mafia minyak goreng nggak dikasih ampun demi keadilan rakyat. Kawal terus kasusnya!




IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com | JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO). Pada hari ini, penyidik resmi menetapkan 11 orang tersangka baru yang berasal dari pihak swasta dan pejabat pemerintahan. Kasus ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

Para tersangka baru tersebut diduga melakukan kongkalingkong dalam manipulasi dokumen ekspor guna menghindari kewajiban pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO). Tindakan ini menyebabkan kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng di masyarakat pada periode sebelumnya. Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas aliran dana hasil korupsi tersebut hingga ke akar-akarnya.

Beberapa dari tersangka saat ini sudah mulai ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk mempermudah proses penyidikan. Tim jaksa penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa kantor perusahaan sawit besar untuk mengamankan barang bukti tambahan berupa dokumen digital dan aset fisik. Proses hukum ini dipastikan berjalan secara transparan dan profesional.

Masyarakat memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah tegas Kejagung dalam memberantas mafia pangan yang merugikan rakyat kecil. Pemerintah berharap tindakan tegas ini memberikan efek jera bagi pelaku industri lainnya agar tetap patuh pada aturan negara. Sidang perdana untuk para tersangka baru ini dijadwalkan akan digelar dalam beberapa bulan ke depan setelah berkas perkara lengkap.

(Dykha)