Kejaksaan Negeri Batam Gelar Penyuluhan Hukum di SMPN 28 Batam melalui Program Jaksa Masuk Sekolah

Batam24.com l Batam – Pada hari Senin, 5 Mei 2025, Kejaksaan Negeri Batam melalui Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum dalam rangka Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Negeri 28 Batam. Program ini mengusung slogan “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman” sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar.
Dalam kegiatan ini, Kasubsi II Bidang Intelijen, Muhammad Arfian, S.H., M.Hum., bersama Calon Ahli Pertama Jaksa Kejaksaan Negeri Batam, menyampaikan materi bertema “NAPZA Musuh Utama Generasi Bangsa”. Materi ini bertujuan mengedukasi siswa mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang dapat merusak masa depan generasi muda.
Program JMS merupakan inovasi dari Kejaksaan Republik Indonesia untuk mendekatkan dunia hukum kepada pelajar serta menanamkan nilai-nilai hukum sejak dini. Melalui kegiatan ini, Kejaksaan berharap para siswa memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap hukum dan mampu menjauhi perilaku yang melanggar aturan.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari implementasi nilai-nilai Kejaksaan Negeri Batam yang dikenal dengan semboyan BISA: Berintegritas, Inovatif, Santun, dan Amanah.
(Rara)