Kejari Batam Dampingi Tim Terpadu Lakukan Pendataan Bangunan di ROW 35 Tanjung Uma

Kejari Batam Dampingi Tim Terpadu Lakukan Pendataan Bangunan di ROW 35 Tanjung Uma
Foto: Istimewa



BATAM, Batam24.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam turut mendukung upaya Pemerintah Kota Batam dalam melakukan pengawasan dan penertiban bangunan melalui kegiatan pendampingan pendataan bangunan di kawasan ROW 35, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kamis (15/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Staf Intelijen Kejari Batam, Lodhy Hot Prima, S.H., hadir dan mengikuti proses pendataan yang dilaksanakan oleh Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Bangunan Liar Kota Batam.

Pendataan ini merupakan bagian dari tahapan pengawasan terhadap bangunan di wilayah Kota Batam. Pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku serta kondisi faktual di lapangan.

Keterlibatan Kejari Batam dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap koordinasi dan sinergi antarinstansi, khususnya dalam pelaksanaan pengawasan dan penertiban bangunan agar berjalan secara tertib, terarah, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Melalui pendampingan tersebut, diharapkan proses pendataan dapat mendukung pelaksanaan tugas Tim Terpadu dalam memperoleh informasi mengenai kondisi bangunan di lokasi yang menjadi sasaran kegiatan.

Selain itu, koordinasi lintas instansi dinilai penting untuk menunjang pelaksanaan penertiban secara terukur dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Kejari Batam menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum di Kota Batam melalui sinergi bersama instansi terkait.

Langkah ini sejalan dengan semangat Kejaksaan Negeri Batam melalui slogan BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun, dan Amanah) dalam menjalankan tugas serta memberikan dukungan terhadap terciptanya tata kelola pemerintahan yang tertib dan sesuai aturan. (Rara)