Satlantas Polresta Barelang Tindak 85 Pelanggar dalam Operasi Patuh Seligi 2026
BATAM, Batam24.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang mencatat sebanyak 85 pelanggaran lalu lintas selama pelaksanaan penindakan dalam rangka Operasi Patuh Seligi 2026 di wilayah hukum Polresta Barelang, Sabtu (31/10/2026).
Penindakan yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 19.00 WIB tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan pengendara sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kota Batam.
Kegiatan dipimpin langsung Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H., sedangkan pelaksanaan di lapangan dikoordinasikan Kanit Turjawali Ipda Tino Desmawanto bersama personel Satlantas.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran secara kasatmata. Penegakan hukum dilakukan melalui dua mekanisme, yakni Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile menggunakan perangkat handheld dan penindakan tilang secara manual.
Dari hasil pelaksanaan operasi, sebanyak 80 pelanggaran berhasil direkam melalui perangkat ETLE Handheld Mobile. Sementara lima pelanggaran lainnya ditindak melalui tilang manual.
Dalam penindakan manual tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa empat lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan satu Surat Izin Mengemudi (SIM).
Langkah penegakan hukum ini menjadi bagian dari komitmen Satlantas Polresta Barelang dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas. Penggunaan teknologi ETLE juga menjadi upaya mendukung penindakan yang lebih efektif dan terukur.
Tidak hanya berorientasi pada penindakan, petugas turut memberikan edukasi dan imbauan kepada pengendara agar lebih memperhatikan keselamatan selama berada di jalan raya.
Masyarakat diingatkan untuk selalu membawa kelengkapan surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta memperhatikan marka jalan dan batas kecepatan.
Operasi Patuh Seligi 2026 diharapkan mampu membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat. Sebab, kepatuhan terhadap aturan bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab dalam melindungi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Polresta Barelang menegaskan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan profesionalitas dan pendekatan edukatif.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan terkendali.
Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban. Apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau menemukan kejadian yang memerlukan kehadiran petugas, masyarakat dapat menghubungi layanan Polisi 110 yang tersedia selama 24 jam.
Melalui Operasi Patuh Seligi 2026, kepolisian berharap kesadaran berlalu lintas masyarakat Batam semakin meningkat sehingga tercipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
(Rara)

