POLSEK SEKUPANG MEMBERIKAN HIMBAUAN PELARANGAN MEMBUANG SAMPAH TIDAK PADA TEMPATNYA

POLSEK SEKUPANG MEMBERIKAN HIMBAUAN PELARANGAN MEMBUANG SAMPAH TIDAK PADA TEMPATNYA
Foto Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom, SE., M.M. yang diwakili oleh Piket Batara Biru Polsek Sekupang Aipda Erik.E




iklan honda desktp

iklan honda desktp

Batam24.com l Polresta Barelang - Polsek Sekupang  telah melaksanakan kegiatan himbauan kepada warga tentang pelarangan membuang sampah tidak pada tempatnya di wilayah hukum Polsek Sekupang, tepatnya di Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang. Minggu, 01/06/2025.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom, SE., M.M. yang diwakili oleh  Piket Batara Biru Polsek Sekupang Aipda Erik.E

Kalolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom, S.E.,M.M., menjelaskan   Kegiatan himbauan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan menghindari pembuangan sampah sembarangan yang dapat menimbulkan bahaya penyakit dan ketidaknyamanan bagi warga sekitar.

Dalam himbauannya, Kapolsek Sekupang melalui Piket Batara Biru Aipda Erik E menekankan pentingnya kerja sama masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan dan mengingatkan bahwa pembuangan sampah tidak pada tempatnya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku di Pemerintah Kota Batam.

Kegiatan himbauan pelarangan membuang sampah tidak pada tempatnya ini berlangsung dalam keadaan terkendali dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.

(Rara)