Satresnarkoba Polresta Barelang Ungkap 9 Kasus Narkotika Selama Mei 2025

Batam24.com l Polretsa Barelang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang berhasil mengungkap sebanyak 9 kasus tindak pidana narkotika sepanjang bulan Mei 2025. Dalam kegiatan Door Stop yang dilaksanakan di Lobi Satresnarkoba Polresta Barelang, Kasat Resnarkoba AKP Deni Langie, S.I.K., M.H.Ajun memimpin langsung penyampaian hasil pengungkapan kepada awak media. Senin, (2/6/2025).
Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 13 tersangka berhasil diamankan, yang terdiri dari 9 laki-laki dan 4 perempuan. Barang bukti yang disita dari seluruh kasus meliputi:
• 266,41 gram narkotika jenis sabu, dapat menyelamatkan 2.664 (dua ribu enam ratus enam puluh empat) jiwa dan
• 117 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi.
Adapun modus para pelaku meliputi peredaran melalui rumah tinggal, penginapan, lokasi publik, hingga area Bandara Hang Nadim Batam. Para pelaku diamankan dari berbagai lokasi strategis di Kota Batam seperti Batu Aji, Sekupang, Nongsa, hingga Belakang Padang.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai klasifikasi jenis narkotika dan berat barang bukti.
Kasat Resnarkoba AKP Deni Langie menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polresta Barelang dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kota Batam. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkotika.
“Kami tidak akan pernah berhenti memerangi narkotika. Sinergi dan peran serta masyarakat sangat penting untuk menjaga generasi muda dari kehancuran akibat narkoba,” tegas AKP Deni Langie.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Deni Langie juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Ia menegaskan bahwa identitas pelapor akan dijaga dengan aman.
“Kami membuka ruang komunikasi seluas-luasnya kepada masyarakat. Jika melihat, mengetahui, atau mencurigai adanya aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan narkoba, segera laporkan. Tindakan cepat dan laporan Anda sangat berarti untuk menyelamatkan banyak orang,” pungkasnya.
Satresnarkoba Polresta Barelang akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan pengawasan di berbagai titik rawan peredaran narkotika, serta berkomitmen memberikan rasa aman dan bersih dari narkoba kepada seluruh masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.
(Rara)