Polisi Tangani Puluhan Ribu Kasus Premanisme, Kepastian Hukum Dunia Usaha Jadi Perhatian

Polisi Tangani Puluhan Ribu Kasus Premanisme, Kepastian Hukum Dunia Usaha Jadi Perhatian
Foto: Istimewa



JAKARTA, Batam24.com – Kepolisian memperkuat upaya pemberantasan premanisme, pungutan liar (pungli), dan pemerasan guna menciptakan situasi keamanan yang kondusif serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha. Langkah ini dilakukan melalui pencegahan gangguan keamanan, peningkatan pelayanan kepolisian, hingga penindakan terhadap berbagai tindak pidana yang menghambat aktivitas ekonomi.

Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat menegaskan, kepastian hukum merupakan salah satu aspek penting dalam menciptakan iklim investasi yang aman. Menurutnya, setiap gangguan terhadap kegiatan usaha harus ditangani secara tepat agar tidak berkembang menjadi persoalan yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Menjamin kepastian hukum, memberantas premanisme, dan mendukung investasi nasional, ini yang menjadi komitmen Polisi dalam menjaga kepastian masyarakat dalam dunia usaha,” kata Wahyu.

Ia menjelaskan, gangguan terhadap pelaku usaha tidak hanya terjadi ketika kegiatan operasional sudah berjalan, tetapi juga dapat muncul sejak tahap pembangunan. Kondisi tersebut membutuhkan langkah antisipasi agar proses investasi tidak terganggu oleh intimidasi, pungutan liar, maupun tindakan lain yang melanggar hukum.

Menurut Wahyu, kepolisian berupaya mengedepankan pelayanan, mediasi, dan mitigasi terhadap berbagai persoalan yang muncul di lapangan. Pendekatan tersebut dilakukan untuk mencegah konflik berkembang menjadi gangguan kamtibmas maupun tindak pidana.

“Di dalam dunia usaha, memang banyak sekali keluhan-keluhan masyarakat dan pengusaha ketika dia mau membangun usaha di satu tempat kemudian sudah banyak yang ngerecokin dan gangguan-gangguan kamtibmas yang terjadi saat proses pembangunan,” ujarnya.

Ia menambahkan, keterlibatan kepolisian sejak tahap awal diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada investor dan masyarakat, sekaligus memastikan kegiatan pembangunan berjalan sesuai ketentuan.

“Dari tahap pembangunan saja, kita sudah melayani dan melakukan mediasi dan memitigasi supaya tidak ada gangguan kamtibmas tidak menjadi pidana. Sehingga iklim investasi dapat berjalan dengan aman dan lancar,” lanjut Wahyu.

1.281 Laporan Gangguan Usaha Sepanjang 2026

Berdasarkan data yang disampaikan, sepanjang 2026 kepolisian menerima 1.281 laporan terkait gangguan di sektor usaha. Dari jumlah tersebut, sebanyak 915 laporan telah diselesaikan dengan tingkat penyelesaian perkara atau clearance rate sebesar 71,43 persen.

Penanganan perkara mencakup sejumlah sektor, mulai dari kawasan pasar, pertokoan, sentra usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Proyek Strategis Nasional (PSN), hingga sektor konstruksi dan logistik.

Data tersebut menunjukkan bahwa gangguan terhadap kegiatan usaha menjadi salah satu perhatian dalam pelaksanaan tugas kepolisian, terutama untuk menciptakan lingkungan bisnis yang aman dan mendukung keberlangsungan aktivitas ekonomi.

Selain menangani laporan gangguan usaha, kepolisian juga memperkuat penindakan terhadap tindak pidana premanisme yang meresahkan masyarakat.

Dari total 41.873 kasus premanisme yang ditangani, sebanyak 29.197 perkara telah diselesaikan. Dalam rangkaian penanganan tersebut, sebanyak 55.941 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Petugas juga mengamankan berbagai barang bukti, meliputi 4.255 unit kendaraan bermotor, 2.717 senjata tajam, 6.510 alat komunikasi, serta uang tunai senilai Rp16,1 miliar.

Pengungkapan dan penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menindak tindakan yang mengandung unsur pidana, termasuk intimidasi, pemerasan, dan praktik lain yang merugikan masyarakat maupun pelaku usaha.

Ribuan Kasus Pungli dan Pemerasan Ditangani

Upaya pemberantasan juga menyasar praktik pungutan liar dan pemerasan. Sepanjang periode pelaporan 2026, kepolisian menangani 12.015 kasus terkait kedua jenis pelanggaran tersebut.

Dari jumlah itu, sebanyak 8.378 perkara telah diselesaikan, dengan 16.096 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Penanganan kasus premanisme, pungli, dan pemerasan diharapkan dapat memberikan efek pencegahan terhadap pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Bagi dunia usaha, kepastian hukum menjadi faktor penting untuk menjaga kelancaran investasi, proses pembangunan, distribusi barang, serta kegiatan perdagangan. Karena itu, penindakan terhadap pelanggaran hukum perlu berjalan seiring dengan pelayanan yang profesional dan perlindungan terhadap hak masyarakat.

Kepolisian juga mencatat peningkatan tingkat penyelesaian perkara dalam beberapa tahun terakhir. Angka clearance rate yang disampaikan meningkat dari 68 persen pada 2024 menjadi 70 persen pada 2025, kemudian mencapai 71,47 persen pada 2026.

Dengan capaian tersebut, kepolisian menyatakan terus mendorong peningkatan efektivitas penanganan perkara agar laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara lebih optimal.

Layanan Kepolisian Diperkuat hingga Tingkat Polsek

Selain penegakan hukum, pembenahan pelayanan publik juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Penguatan dilakukan hingga tingkat kepolisian sektor (polsek) yang menjadi salah satu ujung tombak pelayanan langsung kepada masyarakat. Salah satu langkah yang ditempuh adalah penambahan personel untuk mendukung pelaksanaan tugas di lapangan.

Kepolisian juga meningkatkan standar respons terhadap laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110. Dalam standar pelayanan yang disampaikan, panggilan masyarakat ditargetkan dijawab petugas dalam waktu 10 detik.

Peningkatan kecepatan respons tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat memperoleh bantuan kepolisian, terutama ketika menghadapi situasi darurat atau gangguan keamanan yang membutuhkan penanganan segera.

Penguatan pelayanan dan penegakan hukum ini menjadi bagian dari semangat “Polisi Bersama Masyarakat” di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.

Wahyu menyampaikan, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian saat ini berada pada angka 71 persen. Ia berharap angka tersebut dapat meningkat menjadi 81 persen melalui peningkatan kualitas pelayanan dan pelaksanaan tugas yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Harapannya adalah dengan bantuan tagline Polisi Bersama Masyarakat, insyaallah yang 71 persen ini bisa menjadi 81 persen,” ujar Wahyu.

Melalui langkah tersebut, kepolisian menargetkan terciptanya situasi keamanan yang lebih kondusif, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dan pelaku usaha dari tindakan yang melanggar hukum.

Pemberantasan premanisme, pungli, dan pemerasan pun diharapkan tidak hanya berdampak pada penurunan gangguan keamanan, tetapi juga memperkuat kepercayaan terhadap penegakan hukum serta menciptakan iklim investasi yang tertib, aman, dan memiliki kepastian hukum.

Catatan redaksi: Sebelum diterbitkan, sebaiknya verifikasi kembali penyebutan nama dan jabatan Kapolri, Wakapolri, serta data statistik 2026 kepada sumber resmi. Angka clearance rate untuk gangguan usaha disebut 71,43 persen, sedangkan angka keseluruhan pada bagian lain disebut 71,47 persen. Keduanya perlu dipastikan sesuai kategori dan periode penghitungan agar tidak menimbulkan kerancuan. (Rara)