September 2026, Imigrasi Batam Catat 527.764 Perlintasan dan Tunda 1.009 Keberangkatan PMI Nonprosedural

September 2026, Imigrasi Batam Catat 527.764 Perlintasan dan Tunda 1.009 Keberangkatan PMI Nonprosedural
Foto: Istimewa



BATAM, Batam24.com – Tingginya mobilitas masyarakat di wilayah perbatasan kembali terlihat dari aktivitas keimigrasian di Kota Batam. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mencatat sebanyak 527.764 perlintasan orang selama September 2026, yang mencakup kedatangan dan keberangkatan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

Data tersebut menunjukkan tingginya aktivitas perjalanan internasional melalui sejumlah Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Batam. Kondisi ini sekaligus menjadi tantangan bagi jajaran Imigrasi dalam memastikan kelancaran pelayanan tanpa mengesampingkan aspek pengawasan dan keamanan.

Berdasarkan data yang dihimpun, Ferry Terminal Batam Centre menjadi titik dengan aktivitas perlintasan tertinggi, yakni mencapai 283.225 orang sepanjang September 2026.

Posisi berikutnya ditempati Pelabuhan Citra Tri Tunas dengan 144.549 perlintasan. Sementara itu, Pelabuhan Sekupang mencatat 34.317 perlintasan, Pelabuhan Bengkong sebanyak 20.880 perlintasan, dan Bandara Hang Nadim mencapai 16.218 perlintasan.

Tingginya angka perlintasan tersebut menggambarkan peran strategis Batam sebagai salah satu pintu gerbang perjalanan internasional, khususnya melalui jalur laut yang menghubungkan wilayah Kepulauan Riau dengan negara-negara tetangga.

Imigrasi Tunda 1.009 Keberangkatan Diduga PMI Nonprosedural

Di tengah tingginya mobilitas masyarakat, Imigrasi Batam juga memperkuat pengawasan terhadap keberangkatan penumpang yang diduga akan bekerja ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural.

Sepanjang September 2026, tercatat sebanyak 1.009 penundaan keberangkatan di sejumlah titik pemeriksaan keimigrasian. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap keberangkatan calon pekerja migran yang diduga tidak memenuhi prosedur yang berlaku.

Pengawasan ini menjadi bagian penting dari pelaksanaan fungsi keimigrasian, terutama dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri agar menempuh jalur resmi sesuai ketentuan.

Dengan pemeriksaan yang dilakukan di pintu-pintu keberangkatan, Imigrasi berupaya memastikan setiap perjalanan lintas negara berlangsung sesuai peraturan perundang-undangan.

Terbitkan 5.958 Paspor Selama September

Selain menjalankan fungsi pengawasan, Imigrasi Batam juga terus memberikan pelayanan dokumen perjalanan kepada masyarakat.

Sepanjang September 2026, sebanyak 5.958 paspor diterbitkan. Jumlah tersebut terdiri atas 2.429 paspor baru dan 3.529 paspor penggantian.

Data itu memperlihatkan kebutuhan masyarakat terhadap dokumen perjalanan internasional yang tetap menjadi bagian penting dari aktivitas keimigrasian di Batam.

Di sisi lain, pelayanan izin tinggal juga mencatat angka yang cukup besar. Selama periode yang sama, Imigrasi Batam membukukan 35.439 penerbitan izin tinggal serta 160 layanan alih status.

Beragam layanan tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan tugas keimigrasian di Batam tidak hanya berkaitan dengan pemeriksaan orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia, tetapi juga mencakup administrasi dokumen perjalanan serta pengelolaan izin tinggal bagi warga negara asing.

Jaga Keseimbangan Pelayanan dan Pengawasan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menegaskan bahwa tingginya mobilitas masyarakat melalui Batam menjadi tantangan sekaligus dorongan bagi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan.

Menurutnya, pelaksanaan tugas keimigrasian harus berjalan secara seimbang agar masyarakat memperoleh pelayanan yang optimal, sementara pengawasan terhadap lalu lintas orang tetap dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Data kinerja September menunjukkan tingginya mobilitas perlintasan di wilayah Batam. Di tengah aktivitas tersebut, kami terus memastikan pemeriksaan keimigrasian berjalan optimal, pelayanan dokumen perjalanan dan izin tinggal tetap diberikan sesuai ketentuan, serta aspek pengawasan dan penindakan keimigrasian tetap diperkuat, sejalan dengan Perintah Harian Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko,” ujarnya.

Ia menegaskan, peningkatan kualitas pelayanan harus berjalan beriringan dengan penguatan pengawasan untuk memastikan seluruh kegiatan keimigrasian terlaksana sesuai peraturan yang berlaku.

Perkuat Peran Imigrasi di Wilayah Perbatasan

Dengan tingginya aktivitas perlintasan dan beragamnya layanan yang diberikan, Imigrasi Batam berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pengawasan, serta membangun koordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait.

Upaya tersebut dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan fungsi keimigrasian di wilayah perbatasan yang memiliki intensitas perjalanan internasional tinggi.

Melalui penguatan pelayanan dan pengawasan, Imigrasi Batam diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan secara sah sekaligus mencegah potensi pelanggaran keimigrasian.

Komitmen tersebut sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, yakni menghadirkan pelayanan yang profesional, memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum, serta menjalankan pengawasan secara optimal demi kepentingan masyarakat dan negara.

(Rara)