Pria di Batam Kota Tewas Ditikam 25 Kali, Polisi Amankan Tersangka Berinisial M

Pria di Batam Kota Tewas Ditikam 25 Kali, Polisi Amankan Tersangka Berinisial M
Foto: Istimewa



BATAM, Batam24.com – Seorang pria berinisial HS meninggal dunia setelah mengalami 25 luka tusukan dalam peristiwa berdarah di sebuah kamar kos kawasan Ruko Niaga Mas, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Minggu (25/10/2026) siang.

Polsek Batam Kota, Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, mengamankan seorang pria berinisial M (39) yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Polisi menyebut dugaan motif kejadian berkaitan dengan dendam tersangka terhadap korban.

Penanganan kasus ini berada di wilayah hukum Polsek Batam Kota yang dipimpin Kapolsek Batam Kota, AKP Benny Syahrizal, S.H., M.H., bersama Wakapolsek Batam Kota, AKP Yustinus Halawa, S.H., M.H.

Berdasarkan keterangan dalam konferensi pers, pihak kepolisian menerima informasi melalui layanan darurat 110 sekitar pukul 15.00 WIB mengenai keributan yang melibatkan senjata tajam di kawasan Ruko Niaga Mas.

Petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batam Kota bersama personel patroli kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Polisi mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Berawal dari Perselisihan di Kamar Kos

Berdasarkan keterangan saksi yang disampaikan dalam konferensi pers, peristiwa tersebut bermula ketika seorang saksi berinisial NA menghubungi M untuk mengambil koper yang berada di kamar kosnya.

Sekitar pukul 14.15 WIB, korban HS datang ke lokasi. Kedatangan korban disebut diwarnai kemarahan hingga menendang pintu kamar dan mempertanyakan alasan M tidak mengangkat telepon.

Situasi kemudian memanas dan berujung pada pertengkaran antara korban dan terduga pelaku.

Dalam keterangan saksi, korban disebut menghantam punggung M menggunakan helm. Keduanya kemudian terlibat adu mulut hingga kontak fisik.

Saksi sempat berusaha melerai pertikaian tersebut. Namun, situasi semakin tidak terkendali ketika korban diduga hendak mengeluarkan pisau yang dibawanya di bagian pinggang.

Saksi mengaku berusaha mencegah keduanya terlibat perkelahian lebih jauh. Dalam pergumulan itu, pisau tersebut akhirnya berada dalam penguasaan M.

Menurut keterangan saksi yang dipaparkan polisi, M kemudian mengayunkan pisau ke arah punggung korban berulang kali.

Saksi berteriak meminta pertolongan hingga pemilik kos datang dan menegur keduanya agar tidak membuat keributan di lokasi tersebut.

Korban Sempat Meminta Pelaku Berhenti

Keterangan saksi juga menyebutkan bahwa setelah sempat keluar dari kamar, M kembali masuk ketika kondisi korban sudah terkapar.

Dalam kejadian berikutnya, M diduga menggunakan kayu broti untuk memukul korban. Terduga pelaku kemudian kembali melakukan penusukan menggunakan pisau.

Saksi mengaku mendengar korban meminta agar tindakan tersebut dihentikan. Namun, berdasarkan keterangannya, penyerangan terus berlangsung hingga korban tidak bergerak.

Akibat kejadian itu, HS meninggal dunia setelah mengalami 25 luka tusukan.

Keterangan mengenai rangkaian kejadian tersebut merupakan bagian dari informasi yang disampaikan dalam konferensi pers dan masih menjadi materi penanganan perkara oleh kepolisian.

Polisi Amankan Tersangka dan Sejumlah Barang Bukti

Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial M, 39 tahun, yang bekerja di sektor swasta dan berdomisili di Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota.

Sementara itu, korban HS diketahui merupakan pria yang bekerja di sektor swasta dan beralamat di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, meliputi:

Satu buah pisau bergagang kayu.

Satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV.

Satu buah kayu broti.

Satu pasang pakaian milik korban.

Satu buah helm.

Satu buah tas samping milik korban.

Satu buah tas samping berwarna hitam.

Satu buah pintu kamar kos.

Satu unit telepon seluler merek Oppo.

Satu buah sandal berwarna putih.

Satu unit telepon seluler berwarna abu-abu merek Infinix.

Barang bukti tersebut diamankan untuk mendukung proses penyidikan dan mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Polisi Sebut Dugaan Motif Dendam

Dalam konferensi pers, polisi menyebut dugaan motif sementara berkaitan dengan dendam M terhadap HS. Tersangka diduga merasa kerap dimaki, dimarahi, dan dihina oleh korban.

Meski demikian, motif tersebut masih perlu didalami melalui proses penyidikan untuk memastikan latar belakang kejadian berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 458 ayat (1) KUHP mengatur tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Sementara itu, Pasal 468 ayat (2) mengatur tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman pidana sesuai ketentuan dalam undang-undang.

Penerapan pasal terhadap tersangka akan mengikuti hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.

Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa saksi dan menganalisis barang bukti yang telah diamankan.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perselisihan pribadi yang tidak diselesaikan secara bijak dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius, terlebih ketika melibatkan kekerasan dan penggunaan senjata tajam.

(Rara)