Kapolres Karimun Pimpin Apel Operasi Patuh Seligi 2026, Sasar 10 Pelanggaran Lalu Lintas

Kapolres Karimun Pimpin Apel Operasi Patuh Seligi 2026, Sasar 10 Pelanggaran Lalu Lintas
Foto: Istimewa



KARIMUN, Batam24.com – Polres Karimun resmi memulai Operasi Patuh Seligi 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi ini difokuskan pada peningkatan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Karimun.

Kesiapan pelaksanaan operasi ditandai dengan apel gelar pasukan yang dipimpin Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., di Lapangan Apel Polres Karimun, Senin (26/10/2026).

Apel tersebut dihadiri Wakapolres Karimun Kompol Eri Sujati, S.H., M.H., unsur TNI, perwakilan UPTD Tanjung Balai Karimun, Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun, pejabat utama Polres Karimun, serta para Kapolsek jajaran.

Dalam amanatnya, Kapolres Karimun menekankan pentingnya pelaksanaan Operasi Patuh Seligi 2026 secara profesional dan humanis. Upaya edukasi serta pencegahan pelanggaran menjadi perhatian utama, dengan tetap mengedepankan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Operasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan bagian penting dalam menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Karimun, Iptu Akmal Hakim, S.H., M.M., mengingatkan para pengendara agar tidak mengabaikan aturan dan perlengkapan keselamatan saat berkendara.

“Keselamatan harus menjadi prioritas setiap berkendara. Patuhi aturan, lengkapi perlengkapan keselamatan, dan jangan melakukan pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tegasnya.

Sepuluh Pelanggaran Menjadi Prioritas

Dalam Operasi Patuh Seligi 2026, terdapat 10 jenis pelanggaran yang menjadi perhatian petugas, yakni:

Menggunakan ponsel saat berkendara.

Pengendara yang masih di bawah umur.

Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.

Tidak menggunakan helm berstandar SNI.

Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi dan penumpang kendaraan yang diwajibkan.

Melawan arus lalu lintas.

Melebihi batas kecepatan yang ditentukan.

Melakukan balapan liar.

Menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong.

Pelanggaran tersebut menjadi perhatian karena dapat meningkatkan risiko kecelakaan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Melalui operasi ini, Polres Karimun tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga berupaya membangun kesadaran masyarakat agar menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan dalam setiap perjalanan.

Polres Karimun mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Seligi 2026 dengan mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta menghindari perilaku berkendara yang berisiko.

Kepatuhan pengendara diharapkan dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan lancar di Kabupaten Karimun.

Dengan mengutamakan keselamatan dan disiplin di jalan raya, masyarakat turut berperan dalam menekan angka kecelakaan serta mewujudkan budaya berlalu lintas yang bertanggung jawab.

(Rara)