Ombudsman RI Kepri Pantau Pelayanan Publik di Rutan Batam, Pastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi
BATAM, Batam24.com – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau turun langsung ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pemasyarakatan, Jumat (23/10/2026).
Kunjungan tersebut dipimpin Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari. Kegiatan ini bertujuan memastikan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dan warga binaan berjalan sesuai standar serta memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian pelayanan.
Dalam pelaksanaannya, tim Ombudsman mengawali kegiatan dengan melakukan wawancara terhadap petugas Rutan Batam dan warga binaan. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran langsung mengenai pelaksanaan pelayanan, pengalaman penerima layanan, serta berbagai aspek yang perlu mendapat perhatian dalam penyelenggaraan pemasyarakatan.
Setelah wawancara, tim melanjutkan peninjauan lapangan dengan melihat sejumlah area pelayanan hingga blok hunian warga binaan. Peninjauan ini mencakup pengamatan terhadap kondisi sarana dan prasarana serta pelaksanaan pelayanan yang berlangsung di lingkungan Rutan Batam.
Tim Ombudsman juga berinteraksi langsung dengan warga binaan untuk mendengarkan aspirasi, pengalaman, dan masukan selama menjalani masa pembinaan.
Pendekatan tersebut menjadi bagian penting dalam pengawasan eksternal guna memperoleh informasi yang lebih menyeluruh mengenai kondisi pelayanan di lapangan. Dengan demikian, penilaian terhadap kualitas pelayanan tidak hanya bertumpu pada pemenuhan persyaratan administratif, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan dan pemenuhan hak-hak warga binaan.
Monitoring ini sekaligus menjadi momentum evaluasi bagi Rutan Kelas IIA Batam untuk mengidentifikasi aspek pelayanan yang perlu dipertahankan maupun ditingkatkan. Masukan dari Ombudsman diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan berkelanjutan dalam mewujudkan tata kelola pemasyarakatan yang profesional, berintegritas, dan responsif terhadap kebutuhan penerima layanan.
Rutan Batam menyatakan komitmennya untuk mendukung pengawasan eksternal sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pengawasan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat langkah pencegahan maladministrasi serta mendorong penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pelayanan.
Melalui sinergi antara Rutan Batam dan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau, penyelenggaraan pelayanan pemasyarakatan diharapkan semakin baik, sehingga masyarakat dan warga binaan memperoleh pelayanan yang sesuai ketentuan serta hak-haknya tetap terlindungi.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen untuk membangun pelayanan pemasyarakatan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, menjunjung nilai kemanusiaan, dan terus melakukan pembenahan demi meningkatkan kepercayaan publik.
(Rara)

