Kejari Batam Gelar Ekspose Perkara Pidana Umum Bersama Polresta Barelang
Batam24.com l Batam – Senin, 23 Februari 2026, bertempat di Ruang Rapat Bidang Pidana Umum Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Iqramsyah Putra, S.H., M.H., didampingi Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubsi) Kejari Batam, melaksanakan kegiatan ekspose penanganan perkara tindak pidana umum bersama jajaran Polresta Barelang.
Kegiatan ekspose tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari koordinasi dan sinkronisasi penanganan perkara pada tahap pra-penuntutan. Langkah ini bertujuan memastikan kelengkapan formil dan materil berkas perkara telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam forum tersebut, jaksa peneliti memberikan petunjuk atau P-19 secara komprehensif kepada penyidik guna menyempurnakan berkas perkara. Pemberian petunjuk ini diharapkan dapat mempercepat proses penanganan perkara sekaligus menjamin efektivitas, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Ekspose bersama ini juga menjadi bentuk nyata sinergitas antara aparat penegak hukum dalam mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Melalui koordinasi yang terstruktur, setiap perkara diupayakan ditangani secara cermat, transparan, dan berkeadilan.
Kejaksaan Negeri Batam menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penanganan perkara pidana umum melalui koordinasi intensif dengan penyidik, demi terciptanya kepastian hukum serta perlindungan hak-hak masyarakat.
Dengan semangat BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun, dan Amanah), Kejari Batam terus memperkuat profesionalisme dalam setiap lini pelayanan dan penegakan hukum. (Nita)





