Kejari Batam Gelar Pendampingan Hukum Penyelesaian Permasalahan Lahan Pemko Batam

Kejari Batam Gelar Pendampingan Hukum Penyelesaian Permasalahan Lahan Pemko Batam




BATAM, Batam24.com – Kejaksaan Negeri Batam melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan Rapat Koordinasi Pendampingan Hukum (Legal Assistance) dalam rangka membantu penyelesaian permasalahan lahan milik Pemerintah Kota Batam.

Kegiatan tersebut digelar pada Kamis, 13 Agustus 2026, bertempat di Aula Sasana R. Soeprapto, Kantor Kejaksaan Negeri Batam. Rapat dipimpin oleh Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Batam, Listakeri Syafriliana, S.H.

Pendampingan hukum ini merupakan bagian dari upaya koordinasi antara Kejaksaan Negeri Batam dan Pemerintah Kota Batam dalam menangani berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan aset berupa lahan milik pemerintah daerah.

Dalam rapat tersebut, sejumlah aspek terkait permasalahan lahan menjadi bahan pembahasan, termasuk penelaahan dokumen dan data pendukung, status serta legalitas kepemilikan lahan, hingga langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh dalam proses penyelesaiannya.

Pembahasan dilakukan dengan mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah tersebut penting untuk memastikan setiap proses penyelesaian permasalahan aset pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas sekaligus memberikan kepastian terhadap status dan pengelolaan aset daerah.

Pendampingan hukum oleh Kejaksaan juga diharapkan dapat membantu Pemerintah Kota Batam dalam mengidentifikasi potensi persoalan hukum sejak awal serta menentukan langkah penyelesaian yang tepat, efektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Batam menegaskan komitmennya untuk terus memberikan dukungan dan bantuan hukum kepada pemerintah daerah, khususnya dalam rangka mewujudkan tertib administrasi, kepastian hukum, serta optimalisasi pengelolaan dan pengamanan aset milik Pemerintah Kota Batam.

Sinergi antara Kejaksaan Negeri Batam dan Pemerintah Kota Batam dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, akuntabel, transparan, dan berlandaskan kepastian hukum.

Kegiatan rapat koordinasi berlangsung dengan tertib dan lancar. Pendampingan hukum tersebut diharapkan dapat menghasilkan langkah penyelesaian yang komprehensif terhadap permasalahan lahan, sekaligus memperkuat upaya pengamanan aset pemerintah daerah.

Kejaksaan Negeri Batam terus mendorong pelaksanaan tugas dan fungsi secara profesional serta memberikan pelayanan hukum yang dapat mendukung kepentingan pemerintah dan masyarakat.

Kejaksaan Negeri Batam BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun dan Amanah).

(Rara)