Masih Ada Sepeda Motor Tilang yang Belum Diambil, Kejaksaan Negeri Batam Imbau Warga Segera Diambil

Masih Ada Sepeda Motor Tilang yang Belum Diambil, Kejaksaan Negeri Batam Imbau Warga Segera Diambil
Foto informasi Masih Ada Sepeda Motor Tilang yang Belum Diambil, Kejaksaan Negeri Batam Imbau Warga Segera Diambil

Batam24.com l Batam – Kejaksaan Negeri Batam mengimbau masyarakat yang kendaraannya disita sebagai barang bukti pelanggaran tilang untuk segera melakukan pengambilan. Hingga saat ini, masih terdapat sejumlah sepeda motor yang belum diambil oleh pemiliknya.

Untuk memudahkan proses, Kejari Batam menginformasikan bahwa pengambilan kendaraan dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan berikut:

  1. Melunasi pembayaran Surat Bukti Tilang di Mall Pelayanan Publik (MPP).
  2. Membayar denda tilang melalui Bank yang tersedia di MPP.
  3. Membawa kwitansi pembayaran denda tilang serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) di Kantor Kejaksaan Negeri Batam.

Imbauan kepada pemilik kendaraan:
Warga yang merasa namanya tercantum dalam daftar tersebut diminta segera mengambil kendaraannya di Kantor Kejaksaan Negeri Batam dengan memenuhi syarat berikut:

  1. Membayar surat bukti tilang di Mall Pelayanan Publik (MPP) Batam Center.
  2. Melunasi denda tilang di Bank yang tersedia di MPP.
  3. Menyerahkan kwitansi pembayaran dan KTP ke Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) di Kejari Batam.

Untuk informasi lebih lanjut, layanan WhatsApp disediakan di nomor: 0895-3367-03970

Total kendaraan: 340 unit
Nilai denda tilang berkisar: Rp 120.000 – Rp 350.000
Lokasi pelanggar tersebar di berbagai wilayah Kota Batam, mulai dari Batu Aji, Bengkong, Nagoya, Tiban, Tanjung Uma, Baloi, hingga Marina.

Contoh nama pelanggar yang tercantum antara lain:

  • Romi – KP Nanas – BP 3365 EO – Denda: Rp 150.000
  • Leri – Citra Land – BP 5914 FB – Rp 150.000
  • Febriansyah – Prima Sejati A-1 – BP 3201 FG – Rp 150.000
  • Yusrizal S – Batam – BP 6537 GL – Rp 200.000
  • Ade Lia – Baloi – BP 2564 BE – Rp 200.000
  • Rizky – Villa P – BP 4218 ER – Rp 180.000
  • Makruf – Kampung Air – BH 5000 RP – Rp 200.000

Layanan informasi lebih lanjut dapat diakses melalui WhatsApp di nomor 0895-3367-03970.

Kejaksaan Negeri Batam terus berkomitmen memberikan pelayanan yang Berintegritas, Inovatif, Santun, dan Amanah melalui program Kejari Batam BISA.

(Rara)