Modus Urus Berkas, Oknum RT Bengkong Tengah Diduga Tipu Warga

Batam24.com l Batam – Seorang oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) berinisial AE di wilayah RW 08, Bengkong Tengah, Kota Batam, diduga menipu mantan warganya sendiri, berinisial Ys. Dugaan tersebut mencuat setelah Ys mengadu kepada media pada Senin (5/5/2025).
Menurut pengakuan Ys, pada September 2024 lalu ia meminta bantuan AE untuk mengurus dokumen perceraian. Kesepakatan dibuat secara lisan, dan AE meminta biaya sebesar Rp7 juta dengan janji proses selesai dalam dua bulan.
“Pembayarannya saya lakukan dua kali. Pertama Rp4,5 juta secara tunai di warung saya, lalu sisanya Rp2,5 juta saya transfer ke rekening atas nama AE,” ujar Ys.
Namun, hingga berita ini diturunkan, berkas yang dijanjikan tak kunjung selesai. Tak hanya itu, Ys juga mengungkapkan bahwa AE pernah meminjam KTP miliknya dengan alasan untuk mengajukan kredit barang senilai Rp5 juta di sebuah toko.
“Sekarang debt collector terus datang ke warung saya karena cicilan dua bulan belum dibayar. Saya merasa ditipu dan dimanfaatkan,” keluh Ys.
Ys mengaku kecewa karena AE menunjukkan itikad yang kurang baik untuk menyelesaikan persoalan ini. Ia menyatakan akan membawa kasus ini ke jalur hukum jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian.
Sampai berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada AE telah dilakukan, namun yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi.
(Rara)