Penggelapan Honda Scoopy di Sagulung Terungkap, Pelaku Ditangkap Polisi
Batam24.com l Polresta Barelang – Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Sagulung kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui keberhasilan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penggelapan. Seorang perempuan berinisial RFL (38) berhasil diamankan pada Senin 12 November 2025 malam oleh Unit Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, S.H. Jumat (14/11/2025).
Kasus ini berawal pada Minggu 09 November 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Sagulung. Pelapor berinisial ERS (31) meminjamkan sepeda motor Honda Scoopy miliknya kepada pelaku dengan alasan pelaku hendak menjemput uang dari temannya. Namun hingga keesokan harinya, saat pelapor meminta kendaraannya kembali, pelaku tidak memberikan respon dan motor tidak dikembalikan.
Merasa dirugikan, pelapor kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Sagulung. Adapun sepeda motor yang digelapkan adalah Honda Scoopy warna merah hitam, nomor polisi BP 3627 QU, lengkap dengan nomor mesin, nomor rangka, dan dokumen kepemilikan yang sah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 15.000.000,-.
Setelah menerima laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Sagulung segera melakukan penyelidikan. Pada Senin malam 12 November 2025 sekitar pukul 23.12 WIB, petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di kawasan Jembatan Nato, Sagulung. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dalam proses penangkapan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, 1 lembar STNK, 1 buah kunci motor, serta 1 lembar surat keterangan dari leasing. Pelaku berinisial RFL kemudian dibawa ke Polsek Sagulung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, S.H., menyampaikan bahwa pelaku akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. “Kami akan memproses perkara ini secara profesional dan transparan. Tim juga masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman pidana empat tahun penjara. Polsek Sagulung menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan di wilayah hukumnya.
(Rara)


