Polda Kepri Amankan YK Terkait Dugaan Pengancaman, Polisi Dalami Bukti Percakapan dan Transfer Rp9 Juta

Polda Kepri Amankan YK Terkait Dugaan Pengancaman, Polisi Dalami Bukti Percakapan dan Transfer Rp9 Juta
Foto: Istimewa



BATAM, Batam24.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Bareskrim Polri mengamankan seorang berinisial YK di kawasan Ruko Grand BSI, Batam Kota, Senin (19/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Pengamanan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pengancaman yang diterima Polda Kepri pada 16 Oktober 2026.

Dirreskrimum Polda Kepri AKBP Suyono, S.I.K., melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa laporan tersebut menyangkut dugaan pengancaman terhadap seorang pelapor yang mengaku menjadi korban. Dugaan peristiwa itu disebut berkaitan dengan pemberitaan mengenai salah satu proyek pemerintah.

Polda Kepri menyatakan penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Penyidik masih mendalami keterangan para pihak serta mengumpulkan dan memeriksa bukti-bukti untuk mengungkap fakta dalam perkara tersebut.

“Penanganan perkara ini dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik akan mendalami keterangan para pihak serta alat bukti yang ada untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan objektif,” ujar Nona.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, dugaan pengancaman tersebut berkaitan dengan komunikasi dan penyerahan uang yang disebut terjadi beberapa kali, dengan total nilai mencapai Rp9 juta.

Dalam proses penyelidikan dan penanganan perkara, penyidik turut mendalami bukti percakapan, bukti transfer, serta telepon seluler yang diserahkan untuk kepentingan pemeriksaan.

Perkara ini dilaporkan dengan merujuk pada Pasal 483 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selanjutnya, penyidik melakukan penanganan administrasi dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, fakta-fakta terkait dugaan tindak pidana tersebut masih perlu didalami melalui proses hukum. Status dan keterlibatan pihak yang diamankan harus mengacu pada hasil pemeriksaan serta perkembangan resmi dari penyidik.

Polda Kepri Imbau Masyarakat Tidak Takut Melapor

Dalam kesempatan tersebut, Kabid Humas Polda Kepri mengingatkan masyarakat agar tidak takut melaporkan dugaan tindakan intimidasi atau ancaman yang bertujuan memperoleh keuntungan ekonomi secara tidak sah.

Ancaman berupa penyebaran pemberitaan negatif atau informasi yang berpotensi merugikan seseorang apabila permintaan uang maupun tuntutan tertentu tidak dipenuhi merupakan persoalan yang perlu dilaporkan kepada aparat penegak hukum apabila diduga mengandung unsur tindak pidana.

Masyarakat yang mengalami atau mengetahui kejadian serupa dapat menghubungi Layanan Polisi 110 yang beroperasi selama 24 jam dan bebas pulsa. Pelaporan juga dapat dilakukan dengan mendatangi kantor polisi terdekat.

Polda Kepri menegaskan bahwa penanganan setiap laporan masyarakat harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui langkah tersebut, kepolisian berharap masyarakat semakin berani melaporkan dugaan tindak pidana tanpa merasa terintimidasi oleh tekanan atau ancaman dari pihak mana pun.

(Rara)