Polda Kepri Dalami Dugaan Jaringan Peredaran Ekstasi di Batam, 17 Orang Diamankan

Polda Kepri Dalami Dugaan Jaringan Peredaran Ekstasi di Batam, 17 Orang Diamankan
Foto: Istimewa



Polda Kepri Ungkap Dugaan Peredaran Ekstasi di Batam, 17 Orang Diamankan

BATAM, Batam24.com  – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di sejumlah tempat hiburan malam dan tempat tinggal di Kota Batam. Dalam operasi yang berlangsung pada Minggu malam hingga Senin pagi, 18–19 Oktober 2026, sebanyak 17 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Belasan orang tersebut terdiri atas 10 laki-laki dan tujuh perempuan. Dari rangkaian penindakan itu, polisi turut menyita 66 butir ekstasi, 15 unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Quick Wins Kapolri Program Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba.

Program tersebut tidak hanya menitikberatkan pada penindakan terhadap dugaan jaringan peredaran narkotika, tetapi juga mendorong pencegahan penyalahgunaan, pengawasan lingkungan, serta pemulihan kawasan yang berpotensi kembali menjadi lokasi peredaran barang terlarang.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah tempat hiburan malam di Batam.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penindakan sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam pemeriksaan di ruang VIP, polisi menemukan 12 butir ekstasi yang berada dalam penguasaan seorang pengunjung.

Temuan itu kemudian dikembangkan untuk menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam rantai peredaran narkotika tersebut.

Berdasarkan hasil pengembangan awal, penyidik mendalami dugaan keterlibatan seseorang berinisial IR yang diduga menjual ekstasi kepada EN dan MO. Polisi juga menelusuri dugaan peran KE yang disebut sebagai pemasok.

Selain itu, penyidik mendalami keterangan mengenai dugaan jalur pasokan yang melibatkan MA, yang disebut berada di lembaga pemasyarakatan, serta AN, seorang warga negara Malaysia.

Keterangan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan peran masing-masing pihak, asal-usul barang terlarang, serta kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.

Sebanyak 13 Orang Positif Ekstasi

Dalam rangkaian penindakan di sejumlah lokasi, polisi mengamankan total 17 orang untuk menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Kepri, sebanyak 13 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ekstasi. Sementara itu, dua orang lainnya dinyatakan negatif dan dua orang belum menjalani pemeriksaan urine.

Meski demikian, hasil pemeriksaan urine tersebut perlu dibedakan dari pembuktian keterlibatan seseorang dalam tindak pidana peredaran narkotika. Penyidik masih harus mendalami peran setiap orang berdasarkan keterangan, barang bukti, serta alat bukti lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri masih melakukan pemeriksaan lanjutan, menganalisis barang bukti elektronik, serta menelusuri kemungkinan keterkaitan para pihak dengan jaringan peredaran narkotika lainnya.

Polisi Ajak Masyarakat Aktif Melapor

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan penanganan berkelanjutan. Penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat perlu diikuti pengawasan agar lingkungan yang telah menjadi sasaran penegakan hukum tidak kembali dimanfaatkan untuk penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis.

Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat mendeteksi aktivitas mencurigakan sejak dini, sekaligus memperkuat upaya pencegahan peredaran narkotika di Kota Batam.

Melalui pengungkapan ini, Polda Kepri menegaskan komitmennya dalam menindak dugaan tindak pidana narkotika sekaligus memperkuat sinergi dengan masyarakat demi menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba.

Polisi Bersama Masyarakat. (Rara)