Polda Kepri Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini Melalui Program Polisi Sahabat Anak di SD Kartini I Batam
Batam24.com | Batam – Polda Kepulauan Riau melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) terus memperkuat upaya membangun budaya tertib berlalu lintas sejak usia dini. Salah satunya melalui program Polantas Menyapa "Police Goes To School – Polisi Sahabat Anak" yang digelar di SD Kartini I Batam, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Kepri, Kompol Desi Aria, S.H., dan diikuti oleh personel Ditlantas Polda Kepri, jajaran guru, staf sekolah, serta seluruh siswa-siswi SD Kartini I Batam.
Program ini menjadi bagian dari komitmen Ditlantas Polda Kepri dalam menanamkan kesadaran mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas kepada generasi muda. Melalui pendekatan edukatif dan interaktif, para siswa diajak mengenal aturan lalu lintas sejak dini agar tumbuh menjadi pribadi yang disiplin, bertanggung jawab, dan peduli terhadap keselamatan di jalan.
Dalam kegiatan tersebut, personel Ditlantas memberikan materi mengenai Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas). Penyampaian materi dilakukan secara menarik melalui pengenalan berbagai rambu-rambu lalu lintas, edukasi tentang perilaku aman di jalan, serta sesi tanya jawab yang melibatkan para siswa secara aktif.
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Kepri, Kompol Desi Aria, menegaskan bahwa lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan masyarakat sekaligus mencerminkan tingkat kedisiplinan suatu bangsa. Oleh karena itu, budaya tertib berlalu lintas harus mulai ditanamkan sejak usia sekolah agar menjadi kebiasaan yang melekat hingga dewasa.
"Lalu lintas bukan hanya soal kendaraan yang melintas di jalan, tetapi juga tentang disiplin, kepatuhan terhadap aturan, dan kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Pendidikan sejak dini menjadi fondasi penting dalam membangun budaya tersebut," ujarnya.
Kompol Desi Aria juga mengingatkan masih adanya orang tua yang memberikan kendaraan bermotor kepada anak-anak yang belum memenuhi syarat untuk mengemudi. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi membahayakan keselamatan anak maupun pengguna jalan lainnya.
Ia menjelaskan bahwa setiap pengendara wajib memiliki kemampuan mengemudi yang memadai serta legalitas berupa Surat Izin Mengemudi (SIM), yang hanya dapat diperoleh setelah memenuhi persyaratan, termasuk batas usia minimal 17 tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain memahami aturan berkendara, para siswa juga diperkenalkan dengan fungsi berbagai rambu lalu lintas serta pentingnya mematuhi peraturan di jalan. Edukasi ini diharapkan dapat membentuk karakter siswa sebagai pelopor keselamatan berlalu lintas, baik di lingkungan sekolah, keluarga, maupun masyarakat.
Program Polantas Menyapa "Polisi Sahabat Anak" juga bertujuan membangun kedekatan antara Polri dengan anak-anak melalui pendekatan yang humanis dan edukatif. Dengan demikian, anak-anak tidak hanya memahami aturan lalu lintas, tetapi juga mengenal sosok polisi sebagai sahabat yang hadir untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Ditlantas Polda Kepri berharap kesadaran serta kepatuhan berlalu lintas dapat terus meningkat, tidak hanya di kalangan pelajar, tetapi juga para guru dan orang tua sebagai teladan bagi anak-anak. Edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan diyakini mampu membentuk generasi yang menjadikan keselamatan berlalu lintas sebagai kebutuhan dan budaya dalam kehidupan sehari-hari.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H. mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah Kepulauan Riau.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis untuk melaporkan kejadian, meminta bantuan kepolisian, maupun menyampaikan pengaduan.
Dengan edukasi yang dimulai sejak usia sekolah dasar, Polda Kepri berharap budaya tertib berlalu lintas semakin mengakar di tengah masyarakat sehingga mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman, tertib, dan berkelanjutan di Provinsi Kepulauan Riau. (Rara)

