Serah Terima TB Capricorn 106/TK Capricorn 97.210, Kodaeral IV Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dan Tata Kelola Maritim
Batam24.com | Batam – Komando Daerah Maritim (Kodaeral) IV kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum di laut melalui pelaksanaan serah terima kapal TB Capricorn 106/TK Capricorn 97.210 berbendera Indonesia beserta 10 kontainer berisi batangan timah yang dinyatakan tidak terkait dengan perkara kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam. Kegiatan berlangsung di Dermaga Kodaeral IV, Batam, Selasa (28/7/2026).
Prosesi serah terima dipimpin langsung oleh Komandan Kodaeral IV, Laksda TNI Berkat Widjanarko, S.E., M.Tr.Opsla., yang diawali dengan pengecekan ulang terhadap kapal dan muatan sebagai bagian dari tahapan administrasi serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, Dankodaeral IV didampingi Wakil Komandan Kodaeral IV, Asintel, Asops, Askomlek, Kadissyahal, Kadispen, Kadiskum, Dansatrol, serta Dandenintel Kodaeral IV.
Turut hadir Kepala KSOP Khusus Batam M. Takwim Masuku, S.T., M.Mt., perwakilan KPU Bea dan Cukai Batam, Kasi Penyidikan Kejaksaan Negeri Batam, perwakilan PT Timah (Persero), PT Mineral Bangka Sejati, PT Sucofindo, PT Laut Mas, PT Pelayaran Jasa Samudra Shipping, serta sejumlah tamu undangan dari berbagai instansi terkait.
Rangkaian kegiatan diawali dengan sambutan Komandan Kodaeral IV, kemudian dilanjutkan pemeriksaan fisik terhadap 10 kontainer yang masih berada di atas TK Capricorn 97.210. Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, seluruh kontainer tersebut dinyatakan tidak berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani sehingga dapat diserahkan kepada pihak yang berwenang.
Sebelum proses penyerahan dilakukan, seluruh kontainer ditinjau bersama dan kembali disegel guna memastikan kondisi barang tetap utuh, aman, serta terjaga integritasnya hingga proses administrasi selesai.
Dalam sambutannya, Laksda TNI Berkat Widjanarko menegaskan bahwa pelaksanaan serah terima tersebut merupakan bentuk komitmen TNI Angkatan Laut dalam menjunjung tinggi profesionalisme, transparansi, dan kepastian hukum pada setiap penanganan perkara di wilayah perairan Indonesia.
Menurutnya, seluruh tahapan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku dengan melibatkan berbagai instansi terkait agar setiap proses dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi.
"Seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, serta sinergi antarinstansi dalam mendukung penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia," tegasnya.
Sementara itu, Kepala KSOP Khusus Batam, M. Takwim Masuku, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Kodaeral IV dengan seluruh instansi dalam menyelesaikan proses administrasi maupun penanganan aset secara tertib dan sesuai prosedur.
Apresiasi serupa juga disampaikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Batam beserta para pemangku kepentingan lainnya. Mereka menilai koordinasi lintas instansi yang telah dibangun menjadi contoh nyata kolaborasi dalam mendukung penegakan hukum maritim yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Dalam kesempatan tersebut, Kodaeral IV secara resmi menyerahkan satu unit kapal TB Capricorn 106, satu unit kapal TK Capricorn 97.210, sepuluh kontainer berisi batangan timah yang berdasarkan hasil penyidikan tidak terkait dengan perkara, serta nahkoda dan delapan anak buah kapal berikut seluruh dokumen perorangan maupun dokumen kapal kepada KSOP Khusus Batam.
Sebagai bentuk legalitas administrasi, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima oleh Komandan Kodaeral IV bersama Kepala KSOP Khusus Batam yang disaksikan para tamu undangan dari unsur pemerintah, aparat penegak hukum, dan para pemangku kepentingan terkait.
Penandatanganan berita acara tersebut menjadi penutup rangkaian kegiatan yang berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Melalui serah terima ini, Kodaeral IV kembali menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penegakan hukum di laut secara profesional, menjaga tata kelola aset hasil penanganan perkara secara transparan dan akuntabel, serta memperkuat sinergi dengan seluruh instansi guna mewujudkan keamanan, keselamatan pelayaran, dan kepastian hukum di wilayah perairan Indonesia. (Rara)

