Kejari Batam Serahkan Tersangka Korupsi Kredit Mikro Fiktif Pegadaian Cabang Karina ke Jaksa Penuntut Umum

Batam24.com l Batam, 25 Juni 2025 — Kejaksaan Negeri Batam terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Bertempat di Ruang Tindak Pidana Khusus Kejari Batam, Kasubsi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus, Muflih Gunawan, S.H., melaksanakan kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas transaksi kredit mikro fiktif di PT. Pegadaian Kantor Cabang Karina, Kota Batam.
Penyerahan tersangka tersebut dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Kasus ini menyangkut dugaan praktik pencairan kredit fiktif yang terjadi sepanjang tahun 2023 hingga 2024, yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.
> “Proses tahap II ini merupakan bagian dari langkah penegakan hukum terhadap kejahatan yang merugikan keuangan negara dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan milik negara,” ujar Muflih Gunawan.
Tersangka akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan Negeri Batam menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Penyerahan ini juga menegaskan peran aktif Kejari Batam dalam mengawal penggunaan dana publik dan memastikan bahwa setiap pelaku tindak pidana korupsi mendapat pertanggungjawaban hukum yang setimpal.
Kejaksaan Negeri Batam terus mengedepankan semangat BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun, dan Amanah) dalam setiap langkah penegakan hukumnya. (Rara)