Kejari Batam Hadiri Penandatanganan MoU Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN antara Dishub Kepri, PT Pelabuhan Kepri, dan Kejati

Kejari Batam Hadiri Penandatanganan MoU Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN antara Dishub Kepri, PT Pelabuhan Kepri, dan Kejati
Foto Kejari Batam Hadiri Penandatanganan MoU Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN antara Dishub Kepri, PT Pelabuhan Kepri, dan Kejati




iklan honda desktp

iklan honda desktp

Batam24.com l Batam, 25 Juni 2025 — Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dr. I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H., menghadiri kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau dan PT. Pelabuhan Kepulauan Riau dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Acara yang digelar di Hotel Aston Pelita Batam ini menandai kerja sama strategis dalam penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan MoU ini merupakan bentuk sinergi antarlembaga untuk memperkuat kepastian hukum, khususnya dalam kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik di sektor perhubungan dan kepelabuhanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dr. I Ketut Kasna Dedi, menyambut positif kerja sama ini. Menurutnya, MoU tersebut akan memperkuat peran Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum, serta pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah dan BUMD.

> “Kejari Batam berkomitmen mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih melalui pendekatan hukum yang berintegritas, inovatif, santun, dan amanah,” ujar Dr. Kasna Dedi, yang juga mengusung semangat BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun, dan Amanah) dalam setiap kiprah institusinya.

Kegiatan ini turut dihadiri pejabat struktural dari Kejati Kepri, Dishub Kepri, serta jajaran manajemen PT. Pelabuhan Kepri. Diharapkan dengan adanya MoU ini, proses pembangunan dan pelayanan publik di sektor transportasi dapat berjalan lebih tertib dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.

(Rara)