Polres Lingga Terima Asistensi Bidang Hukum Bidkum Polda Kepri, Perkuat Profesionalisme Personel
Lingga – Polres Lingga menerima kunjungan Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kepulauan Riau dalam kegiatan Asistensi Bidang Hukum, Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman personel terhadap perkembangan regulasi serta memperkuat profesionalisme dalam pelaksanaan tugas kepolisian yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Polres Lingga, Jumat (31/7/2026)
Mewakili Kapolres Lingga Kegiatan ini dibuka oleh Wakapolres Lingga, KOMPOL Efendi, S.H., M.H., didampingi Ps. Kasikum Polres Lingga IPDA Alexander Maramis, S.E., M.M., serta dihadiri Tim Bidkum Polda Kepri yang dipimpin Ps. Paur 1 Subbidsunluhkum Bidkum Polda Kepri IPDA Hengki O Sunggu bersama personel Bidkum lainnya, Kasipropam Polres Lingga, dan personel Polres Lingga.
Dalam sambutannya, Wakapolres Lingga menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan asistensi yang menjadi bekal penting bagi personel dalam memahami perkembangan hukum. Ia juga menekankan pentingnya memahami perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga setiap pelaksanaan tugas dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Lingga AKBP Dr. Pahala Martua Nababan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Wakapolres Lingga KOMPOL Efendi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas personel di bidang hukum merupakan bagian penting dalam mewujudkan pelayanan kepolisian yang profesional dan berintegritas.
"Pemahaman hukum yang baik menjadi fondasi utama bagi setiap personel Polri dalam menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan sesuai prosedur. Melalui asistensi ini, kami berharap seluruh personel semakin siap menghadapi dinamika tugas dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Wakapolres Lingga.
Pada sesi materi, Ps. Paur 1 Subbidsunluhkum Bidkum Polda Kepri IPDA Hengki O Sunggu memaparkan berbagai perubahan penting dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026, mulai dari latar belakang perubahan regulasi, penambahan tugas Kapolri dalam pembinaan alat material khusus, perubahan sejumlah ketentuan pada Pasal 14, penguatan tindakan kepolisian dalam keadaan mendesak, sistem pengawasan Polri, kesempatan bagi penyandang disabilitas menjadi anggota Polri, penguatan jaminan sosial anggota Polri, pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri, hingga ketentuan pemberhentian dan batas usia pensiun anggota Polri.
Materi berikutnya disampaikan oleh Paur 3 Subbidbankum Bidkum Polda Kepri IPDA Bambang Ady Siswanto, S.H., yang menjelaskan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, meliputi tata cara penulisan jenis, nomor, tahun dan nama peraturan, penyusunan konsiderans "Menimbang", dasar hukum "Mengingat", hingga penyusunan diktum "Memutuskan" dan "Menetapkan" sesuai kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 10.30 WIB ditutup dengan sesi foto bersama. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif, serta diharapkan mampu meningkatkan kualitas pemahaman hukum personel Polres Lingga dalam mendukung pelaksanaan tugas yang profesional, presisi, dan berorientasi pada pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Rara)

