Polres Lingga Ungkap Dua Kasus, Pencurian Kabel Pemancar hingga Perkara Anak di Bawah Umur

Polres Lingga Ungkap Dua Kasus, Pencurian Kabel Pemancar hingga Perkara Anak di Bawah Umur
Foto: Istimewa



LINGGA, Batam24.com — Polres Lingga mengungkap dua perkara tindak pidana dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Endra Dharma Laksana Polres Lingga, Jumat (25/9/2026).

Dua perkara yang dipaparkan kepada awak media tersebut yakni kasus pencurian dengan pemberatan berupa pencurian kabel pemancar milik Indosat serta perkara persetubuhan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Konferensi pers yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB itu dipimpin langsung Kapolres Lingga AKBP Ahmad Andi Suryadi, S.H., S.I.K., M.M. Turut hadir Wakapolres Lingga Kompol Efendi, S.H., M.H., Ps. Kapolsek Dabo Iptu Rosy H. Pardede, S.H., Ps. Kasi Humas Polres Lingga Iptu Hendri M. Harahap, personel Polsek Dabo dan sejumlah awak media.

Kapolres Lingga menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang hadir serta berperan dalam menyampaikan informasi terkait hasil kerja kepolisian kepada masyarakat.

Menurutnya, konferensi pers menjadi salah satu sarana untuk memberikan informasi secara terbuka mengenai penanganan perkara yang dilakukan jajaran Polres Lingga.

Kasus pertama yang diungkap merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan objek berupa kabel pemancar milik Indosat. Perkara tersebut ditangani Polres Lingga melalui Polsek Dabo.

Dalam pemaparannya, kepolisian menjelaskan sejumlah aspek penyidikan, mulai dari dasar hukum, kronologi kejadian berdasarkan laporan polisi, proses penangkapan, jumlah lokasi kejadian hingga waktu terjadinya aksi pencurian berdasarkan keterangan tersangka.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial DN alias GN. Penyidik juga telah melakukan penahanan serta mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Polisi turut memaparkan modus operandi, motif, pasal yang disangkakan, nilai kerugian yang ditimbulkan, langkah penyidikan yang telah dilakukan serta rencana tindak lanjut terhadap perkara tersebut.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Lingga.

Sementara itu, perkara kedua yang dipaparkan berkaitan dengan dugaan persetubuhan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan tersangka berinisial IE alias OA. Polisi menyampaikan bahwa proses hukum terhadap tersangka telah dilakukan, termasuk penahanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyidik juga memaparkan kronologi berdasarkan laporan polisi, proses penangkapan, hasil penyelidikan dan penyidikan, dugaan modus operandi, pasal yang disangkakan serta barang bukti yang telah diamankan.

Selain itu, penyidik melakukan pemeriksaan medis terhadap korban yang dituangkan dalam hasil visum et repertum sebagai bagian dari proses penyidikan.

Polres Lingga menegaskan penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan secara serius dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan terhadap korban serta ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Lingga AKBP Ahmad Andi Suryadi menegaskan, pengungkapan kedua perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

"Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

Setelah pemaparan dua perkara, konferensi pers dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara awak media dan jajaran Polres Lingga.

Polres Lingga memastikan proses hukum terhadap kedua perkara tersebut akan dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku. (Rara)