Projo Kepri Kembali Desak Evaluasi Ekspor Gas ke Singapura, Herdiansyah Sudah Ingatkan Sejak Juni
BATAM, Batam24.com – Kebijakan ekspor gas bumi ke Singapura kembali menjadi sorotan setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membuka peluang untuk tidak memperpanjang kontrak ekspor apabila kebutuhan energi dalam negeri belum terpenuhi.
Bagi Kepulauan Riau, khususnya Batam, kebijakan tersebut dinilai penting untuk dikaji secara menyeluruh. Selain menjadi kawasan industri strategis, Batam membutuhkan kepastian pasokan energi untuk menopang operasional pembangkit listrik, aktivitas manufaktur, investasi, dan perekonomian masyarakat.
Sekretaris Projo Kepulauan Riau, Herdiansyah, S.T., diketahui telah menyuarakan perlunya evaluasi ekspor gas bumi ke Singapura sejak Juni 2026. Ia mendorong pemerintah mempertimbangkan penghentian sementara ekspor apabila diperlukan untuk memastikan kebutuhan energi domestik mendapatkan prioritas.
Kini, setelah Bahlil menyampaikan kemungkinan tidak memperpanjang kontrak ekspor gas, Projo Kepri kembali menyoroti pentingnya langkah konkret pemerintah dalam menjamin ketersediaan energi nasional.
Menurut Projo Kepri, evaluasi kebijakan ekspor perlu didasarkan pada data kebutuhan gas domestik, kemampuan produksi, volume kontrak yang masih berlaku, serta proyeksi permintaan energi dalam beberapa tahun mendatang.
Bahlil Buka Peluang Evaluasi Kontrak Ekspor Gas
Pernyataan Bahlil mengenai kemungkinan tidak memperpanjang kontrak ekspor gas ke negara tetangga menjadi perhatian di tengah kebutuhan energi nasional yang terus berkembang.
Dalam pemberitaan pada 21 Oktober 2026, Bahlil menyampaikan bahwa pemenuhan kebutuhan dalam negeri harus menjadi prioritas sebelum pemerintah mempertimbangkan kelanjutan ekspor.
Sikap tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya memperkuat ketahanan nasional dalam menghadapi tekanan dan ketidakpastian global.
Namun, pernyataan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui kebijakan yang jelas dan terukur.
Pemerintah diharapkan menjelaskan besaran kebutuhan gas untuk pembangkit listrik dan industri, ketersediaan pasokan aktual, serta kontrak ekspor yang berpotensi dievaluasi ketika masa berlakunya berakhir.
Bagi Batam, kepastian tersebut sangat penting. Sebagai kawasan industri dan perdagangan internasional, kota ini membutuhkan pasokan energi yang stabil agar kegiatan usaha tetap berjalan, biaya produksi terkendali, dan daya saing investasi terjaga.
Karena itu, evaluasi ekspor gas perlu ditempatkan dalam kerangka kepentingan nasional dengan mempertimbangkan kebutuhan domestik, kewajiban kontraktual, dan keberlanjutan hubungan perdagangan antarnegara.
Pemadaman Listrik Batam-Bintan Jadi Pengingat Pentingnya Ketahanan Energi
Pemadaman listrik yang melanda Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026 kembali mengingatkan pentingnya keandalan sistem energi di Kepulauan Riau.
Gangguan tersebut berdampak terhadap aktivitas masyarakat dan dunia usaha. Peristiwa ini sekaligus memperlihatkan bahwa keandalan energi merupakan faktor penting bagi keberlangsungan kegiatan ekonomi di kawasan industri.
Meski demikian, penyebab pemadaman harus dibedakan dari persoalan ketersediaan gas untuk pembangkit listrik.
Berdasarkan informasi penyelidikan yang disampaikan sebelumnya, gangguan tersebut berkaitan dengan instalasi di Gardu Induk Sei Harapan. Penyidik juga menetapkan lima tersangka untuk mendalami dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Dengan demikian, pemadaman listrik tidak dapat langsung disimpulkan sebagai akibat ekspor gas ke Singapura ataupun kekurangan pasokan gas.
Gangguan jaringan transmisi, sistem proteksi, kapasitas pembangkit, dan ketersediaan bahan bakar merupakan aspek berbeda yang saling berkaitan dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan.
Karena itu, pemerintah dan pihak terkait perlu memastikan seluruh komponen tersebut berfungsi secara optimal.
Selain mengevaluasi infrastruktur kelistrikan, pemerintah perlu membuka informasi mengenai kecukupan pasokan gas bagi pembangkit, kemungkinan gangguan penyaluran, kebutuhan cadangan, serta dampak pemeliharaan fasilitas pemasok terhadap operasional pembangkit.
Informasi tersebut penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai kondisi ketahanan energi di Kepulauan Riau.
Herdiansyah: Kebutuhan Dalam Negeri Harus Menjadi Prioritas
Desakan evaluasi ekspor gas telah disampaikan Sekretaris Projo Kepri, Herdiansyah, S.T., sejak Juni 2026.
Dalam pernyataan sebelumnya, Herdiansyah meminta pemerintah mempertimbangkan penghentian sementara ekspor gas bumi ke Singapura apabila kebijakan tersebut diperlukan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan domestik, khususnya di Batam dan Kepulauan Riau.
“Sudah saatnya pemerintah meninjau ulang kebijakan ekspor gas bumi ke Singapura. Kami mendorong penghentian sementara ekspor gas agar kebutuhan energi dalam negeri, khususnya Batam dan Kepulauan Riau, dapat diprioritaskan terlebih dahulu,” demikian sikap yang disampaikan Herdiansyah.
Pria yang akrab disapa Dado itu memandang kebijakan energi harus menjadi bagian dari strategi memperkuat ketahanan nasional, menjaga keberlangsungan industri, dan memastikan sumber daya alam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia.
Menurutnya, posisi strategis Kepulauan Riau dalam jalur perdagangan gas regional perlu diimbangi dengan jaminan pasokan yang memadai untuk kebutuhan masyarakat dan dunia usaha di dalam negeri.
“Ketika industri membutuhkan energi yang kompetitif dan PLN membutuhkan pasokan gas yang stabil, seharusnya sumber daya alam kita terlebih dahulu dimanfaatkan untuk kepentingan nasional. Jangan sampai daerah yang menjadi pintu gerbang ekspor justru tidak menikmati manfaat maksimal dari sumber daya yang dimilikinya,” tegas Dado dalam pernyataan sebelumnya.
Bagi Projo Kepri, persoalan ini bukan semata-mata mengenai penghentian perdagangan dengan negara tetangga. Hal yang menjadi perhatian adalah bagaimana pemerintah menetapkan prioritas penggunaan sumber daya energi secara rasional, berdasarkan kebutuhan nasional dan kepastian pasokan.
Distribusi Gas Natuna dan Kebutuhan Industri Batam
Kepulauan Riau memiliki posisi strategis dalam jaringan perdagangan gas bumi regional, termasuk melalui sistem West Natuna Transportation System (WNTS) yang menghubungkan produksi gas dari wilayah Natuna dengan pasar energi di kawasan.
Data yang dirujuk dalam bahan pembahasan Komisi XII DPR RI menyebut produksi gas pada sistem WNTS sekitar 190 juta kaki kubik standar per hari atau MMSCFD. Dari jumlah tersebut, sekitar 150–160 MMSCFD disebut mengalir ke Singapura.
Sementara itu, alokasi gas untuk Batam melalui konektivitas WNTS–Pulau Pemping disebut sekitar 110 BBTUD, dengan pembagian sekitar 80 BBTUD untuk PLN Batam dan 30 BBTUD untuk industri.
Angka-angka tersebut masih perlu dikonfirmasi menggunakan data terbaru dari Kementerian ESDM, SKK Migas, serta dokumen alokasi dan realisasi penyaluran gas.
Produksi gas, volume ekspor, alokasi domestik, dan realisasi penyaluran merupakan indikator berbeda sehingga tidak dapat dibandingkan secara langsung tanpa memperhatikan dasar perhitungan dan periode datanya.
Meski demikian, informasi tersebut memperkuat pentingnya transparansi mengenai neraca gas nasional.
Pemerintah perlu menjelaskan apakah kebutuhan gas pembangkit listrik dan industri di Batam telah terpenuhi, bagaimana perkembangan permintaan domestik, serta apakah volume ekspor yang berjalan masih sesuai dengan proyeksi kebutuhan nasional.
Keterbukaan data akan membantu masyarakat dan pelaku usaha memahami kondisi pasokan sekaligus mencegah munculnya kesimpulan yang tidak didukung informasi teknis.
Kontrak Ekspor Perlu Dikaji Berdasarkan Kebutuhan Nasional
Evaluasi kebijakan ekspor gas tidak berarti pemerintah dapat langsung menghentikan seluruh kontrak yang masih berlaku.
Keputusan tersebut harus mempertimbangkan kewajiban kontraktual, ketentuan hukum, konsekuensi finansial, kesiapan infrastruktur, serta hubungan perdagangan antara Indonesia dan Singapura.
Namun, kontrak jangka panjang juga perlu dievaluasi secara berkala agar tetap sejalan dengan perkembangan kebutuhan energi nasional.
Pemerintah dapat memetakan kontrak yang mendekati masa berakhir, mengkaji peluang tidak memperpanjang kontrak tertentu, serta menilai kemungkinan penyesuaian volume ekspor apabila diperbolehkan secara hukum dan memungkinkan secara teknis.
Di sisi lain, penguatan infrastruktur distribusi gas ke Batam juga perlu menjadi perhatian. Kepastian pasokan bagi pembangkit listrik dan industri harus didukung perencanaan yang matang, termasuk penyediaan cadangan dan antisipasi gangguan penyaluran.
Pemerintah juga perlu membandingkan manfaat ekonomi dari ekspor gas dengan manfaat penggunaan gas di dalam negeri, seperti penciptaan nilai tambah industri, keberlangsungan lapangan kerja, dan peningkatan daya saing kawasan industri.
Dengan demikian, keputusan mengenai ekspor gas dapat dibuat berdasarkan perhitungan yang transparan, bukan semata-mata pertimbangan jangka pendek.
Projo Kepri Minta Pemerintah Segera Membuka Data Pasokan Gas
Projo Kepri menilai pernyataan Bahlil mengenai kemungkinan tidak memperpanjang kontrak ekspor gas harus diikuti langkah konkret.
Kementerian ESDM bersama SKK Migas, PLN, PLN Batam, PGN, pemerintah daerah, dan pelaku industri perlu memperkuat koordinasi untuk memastikan kebutuhan gas domestik dapat dipenuhi secara berkelanjutan.
Pemerintah juga diharapkan membuka data neraca gas yang memuat volume produksi, komitmen ekspor, alokasi domestik, realisasi penyaluran, kebutuhan pembangkit, serta proyeksi permintaan industri.
Data tersebut menjadi dasar penting untuk menentukan apakah kebijakan ekspor perlu dipertahankan, disesuaikan, atau dievaluasi ketika kontrak berakhir.
Apabila hasil perhitungan menunjukkan kebutuhan domestik belum terpenuhi, Projo Kepri mendorong pemerintah mempertimbangkan pembatasan atau penghentian sementara ekspor dengan tetap memperhitungkan ketentuan hukum, kesiapan infrastruktur, dan konsekuensi ekonomi.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi PLN Batam dan pelaku industri yang membutuhkan pasokan gas secara stabil.
Bagi Kepulauan Riau, ketahanan energi bukan hanya persoalan perdagangan komoditas. Ketersediaan energi juga berkaitan langsung dengan keberlangsungan usaha, penyerapan tenaga kerja, iklim investasi, dan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, kebijakan pengelolaan gas bumi perlu memastikan bahwa kepentingan domestik diperhitungkan secara proporsional dalam setiap keputusan mengenai ekspor.
Peringatan Projo Kepri sejak Juni 2026 kini kembali menjadi perhatian setelah pemerintah membuka kemungkinan mengevaluasi perpanjangan kontrak ekspor gas.
Publik pun menantikan penjelasan lebih lanjut mengenai langkah yang akan ditempuh pemerintah, terutama terkait kepastian pasokan bagi pembangkit listrik dan industri di Batam serta Kepulauan Riau.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan energi tidak hanya diukur dari nilai perdagangan yang dihasilkan, tetapi juga dari kemampuan negara menjamin pasokan energi yang andal, menjaga produktivitas industri, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Batam dan Kepulauan Riau bukan hanya bagian dari jalur perdagangan energi regional. Keduanya juga merupakan pusat kegiatan ekonomi nasional yang membutuhkan kepastian energi untuk terus berkembang.
(Red)

