Respons Cepat Layanan 110, Personel Polsek Batam Kota Datangi TKP Dugaan Balap Liar
Batam24.com | Polresta Barelang - Polresta Barelang melalui Polsek Batam Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat. Hal ini terlihat dari kegiatan personel piket yang segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan 110 terkait dugaan aksi balap liar di wilayah hukum Polsek Batam Kota. Kegiatan ini berlangsung pada Minggu, (26/04/2026).
Kegiatan tersebut berada di bawah tanggung jawab PS. Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal, S.H., M.H., dengan personel yang diterjunkan yakni Aiptu Natalius Zai dan Aipda Ronaldy dari unit patroli. Laporan diterima dari seorang warga bernama Samuel yang menginformasikan adanya aktivitas balap liar di jalan depan kawasan Polux Habibie, Kecamatan Batam Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket dengan sigap menuju lokasi guna memastikan kondisi di lapangan. Setibanya di TKP, petugas tidak menemukan adanya aktivitas balap liar maupun kelompok remaja yang dilaporkan sebelumnya. Meski demikian, kehadiran polisi di lokasi tetap menjadi langkah preventif untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas.
Dalam kegiatan tersebut, personel juga melaksanakan patroli dialogis dan memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat sekitar agar tetap menjaga ketertiban serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan. Upaya ini menjadi bagian dari pendekatan humanis Polri dalam menjaga stabilitas keamanan.
Kegiatan mendatangi TKP ini merupakan bentuk respon cepat terhadap layanan 110 Polresta Barelang yang bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Selain itu, hal ini juga menegaskan kesiapsiagaan Polri dalam merespon setiap laporan yang masuk secara profesional dan proporsional.
Adapun hasil yang dicapai dari kegiatan ini antara lain terciptanya situasi yang tetap kondusif di wilayah tersebut, meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Polri, serta upaya pencegahan terhadap potensi gangguan kamtibmas seperti balap liar yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
(Rara)






