Rutan Batam Ikuti Diseminasi e-Grasi: Dorong Digitalisasi Pengajuan Permohonan Grasi

Rutan Batam Ikuti Diseminasi e-Grasi: Dorong Digitalisasi Pengajuan Permohonan Grasi
Foto Rutan Batam Ikuti Diseminasi e-Grasi: Dorong Digitalisasi Pengajuan Permohonan Grasi




Batam24.com l Batam, 17 Juli 2025 — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam turut serta dalam kegiatan Diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2023 yang membahas tata cara pengajuan permohonan grasi secara elektronik. Kegiatan ini merupakan bagian dari inisiatif Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) untuk mendorong transformasi digital dalam sistem hukum di Indonesia.

Kepala Rutan Batam, Fajar Teguh Wibowo, hadir langsung dalam kegiatan yang digelar di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau. Sementara itu, jajaran Rutan Batam lainnya mengikuti acara secara virtual dari Ruang Rapat Utama Rutan Batam.

Acara dibuka oleh Direktur Jenderal AHU, Widodo, yang menegaskan pentingnya penerapan layanan e-Grasi sebagai bagian dari reformasi digital. “E-Grasi adalah terobosan penting untuk mempermudah dan mempercepat proses pengajuan grasi. Perlu dukungan dari seluruh jajaran dan masyarakat agar sistem ini berjalan optimal,” ujarnya.

Dalam sesi pemaparan, Direktur Pidana Ditjen AHU, Taufiqurrakhman, menjelaskan perubahan regulasi dan mekanisme pengajuan grasi melalui platform digital. Ia menyoroti keunggulan e-Grasi dalam hal efisiensi waktu, transparansi, serta pengurangan hambatan administratif.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kepulauan Riau, Aris Munandar, menyampaikan integrasi antara e-Grasi dan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Sinergi kedua sistem ini diyakini dapat memperkuat validasi data serta mempercepat proses pendampingan bagi narapidana dan anak binaan yang mengajukan grasi.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, termasuk Rutan Batam, dapat mengimplementasikan sistem e-Grasi secara optimal dan berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada warga binaan mengenai hak mereka dalam mengakses proses pengajuan grasi.

(Rara)