SATOPS PATNAL RESMI DIKUKUHKAN, LANGKAH TEGAS WUJUDKAN PEMASYARAKATAN BERSIH DAN BERINTEGRITAS
Batam24.com l Batam – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Riau, Aris Munandar, resmi mengukuhkan Satuan Tugas Operasi Kepatuhan Internal (Satops Patnal) bagi jajaran pemasyarakatan se-Kepulauan Riau, Rabu (8/4/2026).
Kegiatan pengukuhan dilaksanakan secara luring dan diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Kepulauan Riau secara daring melalui Zoom teleconference. Hal ini mencerminkan sinergi serta komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemasyarakatan yang lebih baik, bersih, dan berintegritas.
Dalam arahannya, Aris Munandar menegaskan bahwa Satops Patnal merupakan garda terdepan dalam menjaga kedisiplinan, integritas, serta marwah pemasyarakatan. Ia menekankan bahwa setiap anggota yang dikukuhkan harus mampu menjadi teladan, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam sikap dan perilaku sehari-hari.
“Satops Patnal bukan sekadar tim pengawas, tetapi juga agen perubahan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Rutan Kelas IIA Batam yang turut dikukuhkan menyampaikan rasa bangga sekaligus kehormatan atas amanah yang diberikan. Ia menilai pengukuhan ini bukan hanya bentuk kepercayaan, tetapi juga tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi.
“Kami siap memperkuat komitmen dalam menjaga integritas, meningkatkan kedisiplinan, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Amanah ini akan kami jalankan secara profesional dan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Seluruh anggota yang dikukuhkan juga diingatkan untuk senantiasa menjunjung tinggi kode etik, menjaga profesionalisme, serta memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan prima.
Pengukuhan Satops Patnal ini menjadi langkah strategis dalam memperkokoh disiplin, integritas, serta meningkatkan kualitas layanan di seluruh satuan kerja pemasyarakatan di wilayah Kepulauan Riau. (Rara)






