Tim Gabungan Polres Bintan Lakukan Pengecekan Lokasi Tambang Pasir Ilegal di Bintan

Batam24.com l Bintan, Kepri – Tim Gabungan Polres Bintan laksanakan kegiatan monitoring dan pengamanan aktivitas penambangan pasir darat Ilegal yang ada di Kabupaten Bintan pada Jumat (20/6/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bintan, Kasat Intelkam, Kasat Samapta, Kapolsek Gunung Kijang, perwakilan ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Provinsi Kepri, DLH Kabupaten Bintan, Gabungan PM TNI, Posda BIN Bintan, Personel Polres Bintan serta Insan Pers turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Kapolres Bintan AKBP Yunita, Stevani, S.I.K., M.Si melalui Kasatreskrim Polres Bintan IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K. menyampaikan hari ini kita lakukan monitoring dan pengamanan aktivitas penambangan pasir darat Ilegal yang ada di Kabupaten Bintan dengan tujuan mencegah kerusakan lingkungan akibat Aktivitas penambangan pasir ilegal yang dapat merusak ekosistem, menyebabkan erosi, longsor, pencemaran air dan kerusakan hutan.
“Ada beberapa lokasi yang kita lakukan monitoring yaitu Desa Malang Rapat, Desa Teluk Bakau, Kampung Banjar Kecamatan Gunung Kijang,” Terangnya.
Selama pelaksanaan kegiatan yang dilakukan tidak ditemukan aktifitas dari penambangan, hanya ditemukan 1 unit alat berat dalam keadaan rusak yang berda di Desa Malang Rapat dan dilokasi lainnya tidak ditemukan sama sekali kegiatan apapun.
“Kita lakukan penindakan berupa pemasangan Police Line dan penutupan jalan masuk di lokasi tambang Pasir Ilegal tersebut dengan tujuan mengidentifikasi, membongkar, dan menindak jaringan pelaku penambangan ilegal sesuai hukum yang berlaku,” Tambahnya.
Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat jika melihat ataupun mengetahui segala bentuk kejahatan dapat segera menghubungi pihak Kepolisian baik melalui para Bhabinkamtibmas, Polsek dan Polres Terdekat atau bisa juga menghubungi Call Center Polri 110, Tutupnya.
(Rara)