7 Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan, Kasus Korupsi Revitalisasi Dermaga Batu Ampar Masuk Tahap II

7 Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan, Kasus Korupsi Revitalisasi Dermaga Batu Ampar Masuk Tahap II




IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com l Batam, 11 Desember 2025 — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar memasuki babak baru. Pada hari ini, Kamis (11/12/2025), Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau resmi menerima pelimpahan Tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri.

Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) oleh Jaksa Peneliti Kejati Kepri.

Dalam proses Tahap II tersebut, sebanyak tujuh tersangka diserahkan, masing-masing berinisial AM, IAM, IMS, ASA, AH, IS, dan NVU. Seluruh barang bukti juga turut diserahkan dan diteliti kembali oleh Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan kesesuaian dengan hasil penyidikan sebelum masuk ke tahap penuntutan.

Kasus yang melibatkan anggaran sekitar Rp75,5 miliar dari BLU BP Batam pada periode 2021–2023 ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp30,6 miliar berdasarkan perhitungan ahli.

Dengan selesainya pelimpahan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk proses persidangan.

Kejaksaan Negeri Batam menegaskan komitmennya untuk menangani perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kejari juga menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses hukum berjalan.

Kepada masyarakat, Kejaksaan Negeri Batam mengimbau agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan tetap menghormati seluruh tahapan hukum. Sikap ini penting untuk menjaga integritas proses peradilan sekaligus mendukung upaya pemberantasan korupsi di Kota Batam dan wilayah Kepulauan Riau. (Rara)