Aksi Penggelapan di Sagulung Terbongkar, Pelaku Ditangkap Saat Santai di Parkiran

Aksi Penggelapan di Sagulung Terbongkar, Pelaku Ditangkap Saat Santai di Parkiran




Batam24.com l Polresta Barelang - Upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindak kriminal kembali dibuktikan oleh jajaran Polsek Sagulung. Melalui respon cepat dan tindakan terukur, Unit Reserse Kriminal berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (30) yang diduga kuat terlibat dalam kasus penggelapan kendaraan bermotor. Kejadian ini menambah daftar keberhasilan Polsek Sagulung dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukumnya. Jumat (14/11/2025).

Kasus bermula ketika seorang warga berinisial S (32) melaporkan kehilangan sepeda motor yang dipinjam oleh pelaku pada Sabtu 08 November 2025 malam. Saat itu, pelapor dan pelaku tengah duduk bersama di Komplek Ruko ABC IN, Sagulung. Pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat hitam dengan alasan kebutuhan singkat, namun setelah diberi kepercayaan oleh pelapor, kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan.

Upaya pelapor untuk menghubungi pelaku tidak berhasil hingga ia mengalami kerugian sebesar Rp 14.000.000. Merasa dirugikan, pelapor akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sagulung guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Opsnal dengan melakukan rangkaian pengumpulan informasi dan pemetaan lokasi pelaku.

Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku berada di area parkir Rumah Sakit Graha Hermin, Kecamatan Batu Aji, pada Kamis 13 November 2025 malam. Dipimpin langsung oleh Iptu Anwar Aris, S.H, tim Opsnal Polsek Sagulung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Barang bukti berupa motor Honda Beat, STNK, kunci motor, surat leasing, serta kartu identitas kerja pelaku turut diamankan.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi akurat kepada kepolisian. “Setiap laporan masyarakat sangat berarti bagi kami. Dengan dukungan informasi, anggota dapat bergerak cepat dan tepat sasaran dalam menindak setiap tindak pidana,” ujarnya.

Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Sagulung. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polsek Sagulung mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman kendaraan kepada siapapun, meski orang yang dikenal.

(Rara)