ALARM Tekankan Penegakan Hukum Serius terhadap Peredaran Rokok Ilegal di Kepri
Batam24.com l BATAM – Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM) Indonesia kembali menyuarakan keprihatinan serius atas masih maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau. Kondisi ini dinilai ironis, mengingat fasilitas kuota rokok bebas cukai di kawasan Batam telah resmi dihapus oleh BP Batam.
Ketua Umum ALARM Indonesia, Antoni, menilai keberadaan rokok tanpa pita cukai yang masih mudah ditemukan di kios hingga tingkat grosir merupakan indikasi lemahnya pengawasan di jalur masuk Batam dan wilayah sekitarnya.
“Setelah kuota rokok FTZ dicabut, semestinya tidak ada lagi ruang bagi rokok tanpa pita cukai untuk beredar. Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Ini menguatkan dugaan adanya penyelundupan yang berlangsung secara terstruktur,” ujar Antoni, Sabtu.
Ancaman Kerugian Negara
ALARM menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya mencederai aturan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi pendapatan negara dari sektor cukai. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kerja sama antara pengusaha nakal dengan oknum yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan.
Sejumlah merek rokok tanpa pita cukai seperti PCG Gold 20, PSG Red 20, Ufo Bold 20, Ufo Klasik, Hminds, Hmild, HD hingga Manchester disebut masih beredar luas dan diduga berada dalam satu jaringan distribusi ilegal.
Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya:
Pasal 54, yang mengatur ancaman pidana penjara 1 hingga 5 tahun serta denda maksimal 10 kali nilai cukai.
Pasal 56, yang mengatur sanksi bagi pihak yang menyimpan atau memperdagangkan barang kena cukai hasil tindak pidana.
Dorong Langkah Tegas Bea Cukai dan APH
ALARM mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Tipe B Batam bersama Aparat Penegak Hukum (APH) agar meningkatkan langkah penindakan di lapangan, seiring tidak lagi diterbitkannya izin kuota rokok oleh BP Batam.
“Jangan ada toleransi. Lakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap perusahaan yang memproduksi merek-merek tersebut. Jika terbukti melanggar ketentuan cukai, izin harus dicabut dan pelakunya diproses secara hukum,” tegas Antoni.
Minta Penertiban Internal
Selain penindakan eksternal, ALARM juga meminta adanya evaluasi dan investigasi internal di instansi terkait. Mereka menuntut agar oknum aparat yang diduga terlibat atau menjadi pelindung peredaran rokok ilegal segera ditindak tegas sesuai hukum.
Saat ini, ALARM Indonesia mengaku masih terus mengumpulkan data dan bukti tambahan dari lapangan guna memastikan persoalan cukai ilegal ini mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. (Rara)





