Bareskrim Polri Gerebek Dugaan Kasino di Nagoya Batam, 197 Orang Diamankan dan Rp7,79 Miliar Disita
BATAM, Batam24.com — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali melakukan tindakan tegas terhadap dugaan praktik perjudian di Kota Batam. Kali ini, tim Bareskrim Polri menggerebek sebuah tempat permainan elektronik yang diduga menjadi lokasi aktivitas perjudian kasino di kawasan Nagoya, Batam, Kepulauan Riau.
Dalam penindakan yang dilakukan pada Sabtu malam, 15 Agustus 2026, polisi mengamankan 197 orang serta menyita uang tunai sekitar Rp7,79 miliar dari lokasi tersebut.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (16/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Wakabareskrim Polri didampingi Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., serta penyidik utama Irjen Pol. Teguh Yuswardi.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Nunung menjelaskan, pengungkapan dugaan perjudian tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perjudian di kawasan Nagoya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bareskrim Polri melakukan penyelidikan secara intensif selama kurang lebih tiga bulan sebelum akhirnya dilakukan tindakan terhadap lokasi yang menjadi sasaran penyelidikan.
“Kasus tindak pidana perjudian ini terungkap atas laporan masyarakat. Kemudian kami lakukan penyelidikan yang dimulai tiga bulan yang lalu,” ujar Nunung.
Penyelidikan tersebut kemudian berujung pada penggerebekan Nagoya Game Zone, sebuah tempat permainan elektronik yang berada di depan Hotel Utama Nagoya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan berbagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas di lokasi, mulai dari pemilik atau owner, manajer, kasir hingga para pemain.
197 Orang Diamankan, 10 di Antaranya WNA
Dari total 197 orang yang diamankan, polisi menemukan adanya 10 warga negara asing (WNA).
Para WNA tersebut diketahui berasal dari China, Singapura dan Malaysia.
Seluruh orang yang diamankan selanjutnya menjalani pemeriksaan untuk mengetahui peran masing-masing. Penyidik juga masih mendalami apakah mereka terlibat langsung dalam aktivitas perjudian atau memiliki peran lain dalam operasional tempat tersebut.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh struktur dan mekanisme aktivitas yang diduga berlangsung di lokasi.
Tiga Brankas Berisi Rp7,79 Miliar
Selain mengamankan ratusan orang, penyidik Bareskrim Polri juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah besar.
Sedikitnya tiga brankas diamankan dari lokasi. Di dalam brankas tersebut ditemukan uang tunai dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp7,79 miliar.
“Kami mengamankan 197 orang, termasuk pemilik atau owner, manager, kasir dan pemain judi kasino. Terdapat 10 WNA dari China, Singapura dan Malaysia,” jelas Nunung.
“Dari hasil penyitaan, kami mengamankan tiga brankas yang berisi uang dengan total Rp7,79 miliar,” lanjutnya.
Selain uang tunai, polisi turut mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian sebagai barang bukti.
Polisi Dalami Jaringan dan Bandar
Bareskrim Polri tidak berhenti pada penindakan di lokasi. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dugaan jaringan yang berada di balik aktivitas perjudian tersebut.
Termasuk menelusuri siapa pihak yang berperan sebagai pengelola, bandar maupun pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan tersebut.
Nunung menegaskan, proses penyidikan masih berjalan. Polisi membutuhkan fakta dan bukti pendukung dari lapangan sebelum menarik kesimpulan lebih jauh mengenai jaringan atau pihak lain yang terlibat.
“Untuk tugas peredaran narkoba kita sedang melakukan pendalaman. Tentu kita tidak bisa mengarah ke situ tanpa ada fakta atau data pendukung dari lapangan,” kata Nunung dalam keterangannya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pendalaman terhadap sejumlah lokasi yang menjadi perhatian aparat.
Polisi Ingatkan Pengusaha Tempat Hiburan
Penindakan di Nagoya juga menjadi peringatan bagi para pelaku usaha tempat hiburan maupun tempat permainan agar tidak menyalahgunakan izin usaha untuk menjalankan aktivitas ilegal.
Bareskrim Polri bersama jajaran Polda Kepri dan Polresta Barelang disebut akan terus melakukan pengawasan serta penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Nunung menyebut, langkah penindakan terhadap sejumlah tempat hiburan telah dilakukan sebelumnya dan tidak menutup kemungkinan operasi serupa kembali dilakukan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
“Kalau masih ada, kita tunggu saja. Tinggal menunggu hari lagi,” tegasnya.
Penyidikan Masih Berjalan
Hingga Minggu (16/8/2026), proses pemeriksaan terhadap 197 orang yang diamankan masih berlangsung. Penyidik juga terus memeriksa barang bukti yang telah disita untuk memperkuat konstruksi perkara.
Bareskrim Polri akan menentukan status hukum masing-masing pihak berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
Pengungkapan dugaan perjudian kasino di Nagoya ini sekaligus menunjukkan bahwa aparat kepolisian terus menindak aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat, termasuk praktik yang diduga menggunakan kedok tempat permainan elektronik.
Dengan penyitaan uang tunai sekitar Rp7,79 miliar, pengamanan 197 orang, serta ditemukannya keterlibatan 10 WNA, kasus tersebut kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Penyidik masih bekerja untuk mengungkap seluruh rangkaian aktivitas, aliran dana, pihak yang mengendalikan operasional hingga kemungkinan adanya jaringan lebih luas di balik dugaan perjudian kasino tersebut.
Seluruh pihak yang diamankan masih berstatus dalam proses pemeriksaan dan penyidikan. Penentuan tersangka maupun pertanggungjawaban pidana akan bergantung pada hasil penyidikan serta alat bukti yang sah.
(Rara)