BARU 2 MINGGU MENJABAT, KAJARI BATAM LANGSUNG TANCAP GAS! SELAMATKAN ASET PSU SENILAI RP 631 MILIAR

Batam24.com l Batam, 4 Agustus 2025 – Belum genap dua minggu menjabat, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam yang baru, I Wayan Wiradarma, S.H., M.H., langsung menunjukkan gebrakan besar. Melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Batam berhasil menyelamatkan aset milik Pemerintah Kota Batam berupa Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) senilai Rp 631,7 miliar.
Keberhasilan ini melanjutkan capaian besar pada 2024 di era kepemimpinan Kajari sebelumnya, Dr. I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H., yang telah menyelamatkan PSU senilai Rp 334 miliar.
Kolaborasi Strategis Selamatkan Aset Pemko
Langkah cepat ini dilakukan melalui pendampingan hukum kepada Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, dan Pertamanan (Perkimtan), dengan fokus pada penyelesaian PSU yang masih dikuasai pihak ketiga dan belum diserahkan kepada Pemko Batam. Kejari Batam menelusuri, menginventarisasi, dan mengambil langkah strategis agar pengembang (developer) memenuhi kewajiban hukumnya.
Hasilnya, pada Senin (4/8/2025), sebanyak 12 pengembang menyerahkan PSU kepada Pemko Batam dalam acara yang berlangsung di Aula Pemko Batam. Penyerahan ini disaksikan langsung oleh Kajari Batam bersama Tim JPN dan pejabat terkait.
Capaian Bersejarah: Rp 631 Miliar Aset Kembali ke Pemko
Dengan penyerahan tersebut, Kejari Batam berhasil mengembalikan PSU senilai Rp 631.798.523.000 kepada Pemko. Aset ini akan dikelola untuk meningkatkan pelayanan publik, penyediaan fasilitas umum, dan mendukung kesejahteraan masyarakat.
“Keberhasilan ini bukan sekadar angka, tetapi bukti nyata peran Kejaksaan dalam mendukung tertib administrasi, memastikan kepastian hukum, dan menjaga kepentingan publik,” ujar Kajari Batam, I Wayan Wiradarma.
Ia menegaskan bahwa peran Jaksa Pengacara Negara tidak sebatas membela di pengadilan, melainkan juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam pengelolaan aset.
Penghargaan dari Wali Kota Batam
Atas keberhasilan ini, Wali Kota Batam, Dr. H. Amsakar Achmad, S.Sos., M.Si., memberikan piagam penghargaan kepada Kejari Batam. Ia menyebut penyelamatan aset ini sebagai bukti nyata sinergi antarlembaga untuk mewujudkan tata kelola aset yang profesional dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Ini adalah langkah penting menuju Batam sebagai kota modern dan maju. Penyelamatan aset daerah bukan sekadar angka, tetapi juga tanggung jawab moral dan legal,” ujar Wali Kota Batam dalam sambutannya.
Komitmen Kejaksaan
Ke depan, Kejari Batam memastikan akan terus melakukan upaya aktif, baik preventif maupun represif, untuk mendampingi Pemko dalam menjaga aset negara. “Kami akan terus bersinergi untuk memastikan seluruh aset daerah dikelola secara tertib, efektif, dan sesuai hukum,” tegas Kajari Batam.
Keberhasilan ini menjadi tonggak baru dalam pengelolaan aset daerah yang akuntabel, memperkuat kepercayaan publik, sekaligus menegaskan peran Kejaksaan sebagai garda terdepan dalam menjaga kepentingan negara.
(Rara)