Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 414 Ribu Batang Rokok Ilegal
Batam24.com l Usai Kejar-kejaran Kapal Cepat di Teluk Bintan. Batam, 7 Desember 2025. Upaya penyelundupan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal kembali digagalkan oleh Bea Cukai Batam. Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (3/12) malam, Tim Patroli BC 10029 berhasil mengamankan 414.000 batang rokok tanpa pita cukai setelah melakukan pengejaran terhadap sebuah high speed craft (HSC) tanpa nama di Perairan Teluk Bintan.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata kerja sama antara petugas dan masyarakat yang memberikan informasi awal. Ia menegaskan, penindakan tersebut menjadi bagian dari strategi berkelanjutan Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara serta menciptakan persaingan usaha tidak sehat.
Operasi dimulai saat Satgas Patroli BC 10029 melakukan patroli rutin dari Perairan Pulau Lobam hingga Pulau Dompak. Petugas kemudian menemukan kapal yang dicurigai sesuai dengan informasi intelijen. Saat hendak dihentikan, kapal tersebut justru membuang barang ke laut dan melakukan manuver berbahaya untuk menghindari petugas.
Pengejaran berlangsung hingga kapal tersebut mengandaskan diri di Pulau Tanjung Sebaok. Saat diperiksa, kapal berada dalam kondisi kosong tanpa awak. Petugas melakukan penyisiran area, namun pencarian pelaku terkendala minimnya penerangan dan kondisi hutan bakau yang lebat.
Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan muatan rokok tanpa pita cukai sebanyak 414 ribu batang, terdiri atas:
272.000 batang merek UFO Mind
72.000 batang merek UFO Bold
60.000 batang merek Double Happiness
10.000 batang merek Shanghai
Seluruh barang bukti beserta kapal kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lanjutan. Petugas juga melakukan upaya pencarian tambahan terhadap barang yang sempat dibuang ke laut. Penindakan ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Meski menghadapi situasi tidak kooperatif di lapangan, petugas tetap menjalankan tugas sesuai prosedur dan berhasil mengamankan sarana serta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Zaky.
Bea Cukai Batam terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif memerangi peredaran rokok ilegal. Apabila menemukan indikasi pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya melalui Hotline Bea Cukai Batam di nomor 0877-4914-4577. (Rara)





