BNN RI dan Bea Cukai Bongkar Jaringan Penyelundupan Vape Berisi Etomidate dari Malaysia di Batam, Enam Tersangka Ditangkap

BNN RI dan Bea Cukai Bongkar Jaringan Penyelundupan Vape Berisi Etomidate dari Malaysia di Batam, Enam Tersangka Ditangkap




Batam24.com | Batam – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil membongkar jaringan penyelundupan vape yang mengandung narkotika jenis Etomidate dari Malaysia ke Indonesia melalui Kota Batam, Kepulauan Riau. Dalam operasi gabungan yang digelar pada Selasa (28/7/2026), petugas menangkap enam tersangka serta menyita ratusan cartridge vape berisi Etomidate beserta berbagai jenis narkotika lainnya.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri Direktur Psikotropika BNN RI, Direktur Narkotika BNN RI, perwakilan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, perwakilan BNN Provinsi Kepulauan Riau, serta sejumlah awak media.

Dalam kesempatan itu, BNN RI memberikan apresiasi kepada seluruh personel gabungan yang terdiri dari BNN RI dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, khususnya Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Bea Cukai Batam, atas keberhasilan melakukan pertukaran informasi intelijen, analisis, hingga penindakan terhadap jaringan narkotika lintas negara tersebut.

BNN mengungkapkan bahwa sindikat ini diduga menyelundupkan narkotika Golongan I dan Golongan II dari Malaysia ke Batam melalui jalur laut menggunakan pelabuhan tidak resmi atau pelabuhan tikus untuk menghindari pemeriksaan aparat.

Empat Lokasi Digerebek

Operasi gabungan dilakukan secara serentak di empat lokasi berbeda di Kota Batam.

Di lokasi pertama, sebuah rumah di kawasan Kompleks Teluk Tering, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, petugas menangkap seorang tersangka berinisial BAP. Dari lokasi ini diamankan dua botol Orange Fiber Xtra yang berisi serbuk berwarna oranye mengandung narkotika jenis MDMA.

Pengembangan kemudian mengarah ke sebuah hotel di kawasan Baloi, Batam. Di lokasi kedua ini, petugas menangkap tiga tersangka berinisial ED, NC, dan TFS. Barang bukti yang ditemukan berupa satu unit device vape, dua cartridge vape berisi Etomidate, tiga butir ekstasi, serta lima gram sabu.

Selanjutnya, tim menggerebek sebuah apartemen di kawasan Teluk Tering yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika milik tersangka TFS. Dari lokasi tersebut ditemukan 47 cartridge vape berisi Etomidate yang disembunyikan di dalam kemasan makanan ringan, alat hisap sabu (bong), timbangan digital, ekstasi, serbuk MDMA, serta ketamin.

Penggerebekan terakhir dilakukan di sebuah rumah kos di kawasan Batu Ampar. Di lokasi ini petugas mengamankan dua tersangka berinisial AJ dan DA. Barang bukti yang ditemukan antara lain sabu, ekstasi, ketamin, 91 cartridge vape berisi Etomidate yang disembunyikan dalam kemasan makanan dan sachet, 86 butir Happy Five (H5), alat hisap sabu, serta alat press plastik.

Ratusan Cartridge Vape dan Berbagai Narkotika Disita

Dari keseluruhan operasi tersebut, tim gabungan berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

Serbuk MDMA seberat 1.076,18 gram.

Sabu (Metamfetamina) sebanyak 50 gram.

10 butir ekstasi.

170 cartridge vape berisi Etomidate.

12 botol vial berisi cairan Etomidate dengan berat total 226 gram.

86 butir psikotropika Happy Five (H5).

Ketamin seberat 25,6 gram.

88 unit device vape.

9 set alat hisap sabu (bong).

3 unit alat press plastik.

6 unit timbangan digital.

Satu paket plastik kemasan cartridge berlogo World Brothers (WB).

Diselundupkan dari Malaysia dan Disamarkan dalam Kemasan Makanan

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa cartridge vape yang telah diisi cairan Etomidate maupun botol berisi Etomidate diduga berasal dari Malaysia dan diselundupkan ke Batam melalui jalur laut ilegal.

Untuk mengelabui petugas, para pelaku menyamarkan barang haram tersebut dengan memasukkannya ke dalam kemasan makanan ringan dan sachet. Kemasan asli disobek, kemudian cartridge maupun narkotika dimasukkan ke dalamnya sebelum kembali dipress menggunakan alat khusus sehingga tampak seperti produk makanan biasa.

BNN menilai modus tersebut menunjukkan bahwa sindikat narkotika terus beradaptasi mengikuti tren penggunaan rokok elektrik (vape) dan memanfaatkan berbagai cara penyamaran agar distribusi narkotika tidak mudah terdeteksi.

Dua WNA Masih Diburu

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tim gabungan juga masih melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap seluruh barang bukti serta mengembangkan jaringan yang lebih luas.

Penyidik masih memburu dua warga negara asing berinisial SL dan WKC yang diduga berperan sebagai pemasok utama cartridge vape berisi Etomidate dan sabu kepada para tersangka di Batam untuk kemudian diolah, dikemas ulang, dan diedarkan kepada para pelanggan.

Terancam Hukuman Mati

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan permufakatan jahat dan tindak pidana narkotika.

Mereka terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, bahkan pidana mati, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

BNN RI menegaskan akan terus memperkuat sinergi bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta instansi terkait lainnya dalam memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk Indonesia, baik melalui jalur laut maupun udara.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan narkotika transnasional sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang terus berkembang dengan berbagai modus baru. (Rara)