DPRD Komisi III Kota Batam Gelar RDPU Bahas Limbah B3 di Batu Ampar

Batam24.com l Batam, 21 Mei 2025 – Komisi III DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas persoalan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di kawasan dekat SDN 002 Batu Ampar. Rapat ini dipimpin langsung oleh Komisi III yang diketuai oleh Muhammad Rudi, S.T., didampingi oleh Wakil Ketua H. Arlon Veristo dan Sekretaris H. Djoko Mulyono, S.H., M.H.
Rapat berlangsung di ruang Komisi III DPRD Kota Batam Rabu, 21 Mei 2025 dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kapolsek Batu Ampar, Camat dan Lurah Batu Ampar, masyarakat sekitar, dan juga LSM Ampuh. Perwakilan dari PT. Sumber Samudra Makmur (PT. SSM) turut hadir dan memberikan keterangan langsung.
Dalam suasana rapat yang terbuka dan penuh keprihatinan, berbagai pihak menyampaikan kekhawatiran atas bahaya limbah B3 yang telah mencemari lingkungan sekitar. Warga menyampaikan bahwa mereka tidak mengetahui bahaya limbah B3 karena bentuknya menyerupai pasir hitam biasa. Selain itu, dikhawatirkan limbah tersebut bisa mencemari air tanah dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Puncak rapat terjadi ketika Manager PT. Sumber Samudra Makmur, Raja, secara terbuka menyampaikan pernyataan tanggung jawab di hadapan seluruh peserta rapat dan diakui oleh salah satu stafnya diruangan rapat menyatakan PT Enviro adalah transportir pengangkut limbah B3 tersebut, bukan dari PT Mega Cipta Cemerlang yang diduga duga oleh masyarakat dan awak media.
“Saya, Raja, selaku manager PT. Sumber Samudra Makmur, mengakui segala kesalahan dan siap bertanggung jawab atas tindakan yang telah dilakukan, serta akan mengikuti seluruh prosedur sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan PT Mega Cipta Cemerlang yang mengangkut transportirnya, kami kerja sama dengan PT Enviro," Ungkapnya.
Pernyataan ini menjadi titik terang dalam rapat tersebut dan mendapat apresiasi dari pihak DPRD serta masyarakat yang hadir. Meski demikian, pihak DLH dan penegak hukum tetap diminta untuk menindaklanjuti kasus ini agar tidak terulang kembali.
Dalam rapat juga ditegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap limbah B3 dan edukasi menyeluruh kepada masyarakat tentang bahayanya. DPRD meminta agar seluruh pihak, termasuk perusahaan, aparat, dan pemerintah daerah, bekerja sama dalam menyelesaikan persoalan ini.
Rapat tersebut menghasilkan beberapa poin kesepakatan, di antaranya: pemindahan limbah ke lokasi resmi, peningkatan pengawasan, dan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan yang menghasilkan limbah B3 di wilayah Batam.
Dengan hari yang sama awak media saat konfirmasi dengan pihak Direktur PT Envirotek Susilo lewat via WhatsApp PT Enviro menegaskan bahwa PT Envirotek tidak ada kerja sama dengan PT SSM yang dimaksud," Ungkap Direktur PT Envirotek Susilo.
(Rara)