Dugaan Judi Bola Pimpong di PUB dan KTV Deluxe Batam, IPJI Kepri Minta Aparat Bertindak
Batam24.com l Batam – Aktivitas PUB & KTV Deluxe yang berlokasi di kawasan Winsor, belakang Hotel Kolekta, Kota Batam, tengah menjadi sorotan publik. Tempat hiburan malam yang diketahui baru beroperasi sekitar satu bulan tersebut diduga menyediakan praktik perjudian berupa permainan bola pimpong. Informasi ini mencuat pada Senin (12/01/2025).
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (DPW IPJI) Kepulauan Riau, Ismail, menilai dugaan tersebut sebagai persoalan serius yang tidak bisa dibiarkan. Menurutnya, permainan bola pimpong telah lama dikategorikan sebagai bentuk perjudian yang dilarang oleh hukum.
“Jika benar praktik ini berlangsung, maka jelas telah terjadi pelanggaran terhadap izin usaha. Tempat hiburan tidak dibenarkan menyediakan aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun,” ujar Ismail kepada media.
Ismail juga menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi terkait terhadap operasional tempat hiburan malam di Batam. Ia menegaskan bahwa pembiaran terhadap praktik semacam ini berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terhadap komitmen aparat dalam menegakkan hukum.
“Kami berharap Polresta Barelang segera melakukan penindakan. Jangan sampai muncul persepsi negatif di masyarakat seolah-olah ada pembiaran terhadap praktik perjudian yang sudah jelas dilarang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ismail meminta agar PUB & KTV Deluxe diberikan sanksi tegas apabila terbukti menyalahgunakan izin usaha yang dimiliki. Ia menilai langkah tegas diperlukan demi menjaga ketertiban umum dan memberikan efek jera.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pengelola PUB & KTV Deluxe serta instansi terkait untuk memperoleh klarifikasi resmi. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan. (Rara)





