Dugaan KDRT di Batam, Korban Mengaku Dipukul hingga Alami Lebam dan Luka Lecet

Dugaan KDRT di Batam, Korban Mengaku Dipukul hingga Alami Lebam dan Luka Lecet
Foto: Istimewa



BATAM, Batam24.com  – Dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dilaporkan terjadi di sebuah rumah di kawasan Perumahan Taman Sari Hijau, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Dalam peristiwa tersebut, seorang perempuan yang mengaku sebagai korban menyatakan mengalami sejumlah luka lebam dan lecet setelah terlibat perselisihan dengan suaminya yang dalam laporan disebut berinisial FK.

Berdasarkan keterangan korban, persoalan tersebut bermula pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban menerima notifikasi WhatsApp terkait permintaan kode OTP yang masuk ke nomor telepon miliknya.

Korban kemudian menghubungi suaminya untuk menanyakan mengenai notifikasi tersebut. Korban juga mempertanyakan apakah akun WhatsApp miliknya sedang diakses atau disadap. Namun, menurut keterangan korban, FK mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.

Untuk memastikan kondisi nomor dan akun miliknya, korban kemudian meminta bantuan ke salah satu gerai telepon seluler di kawasan Lucky Plaza Nagoya.

Tidak lama berselang, korban mendapat telepon dari FK yang meminta dirinya untuk pulang. Korban kemudian menuju kawasan Batu Aji dan sempat mendatangi seseorang berinisial JS sebelum akhirnya kembali ke rumah.

Sekitar pukul 23.00 WIB, korban tiba di rumahnya di kawasan Taman Sari Hijau. Namun, korban mengaku tidak mendapatkan respons ketika meminta pintu rumah dibuka.

Korban kemudian melihat sebuah gunting yang berada di lemari teras rumah. Menurut keterangannya, gunting tersebut digunakan untuk merusak pintu hingga akhirnya korban dapat masuk ke dalam rumah.

Setelah berada di dalam rumah, korban bertemu dengan FK. Keduanya kemudian terlibat pertengkaran.

Dalam perselisihan tersebut, korban mengaku mendapatkan perlakuan kekerasan berupa pemukulan. Korban menyatakan tidak mengetahui secara pasti bagaimana pukulan tersebut dilakukan karena situasi berlangsung dalam kondisi pertengkaran.

Setelah kejadian, korban mengaku mendapati sejumlah bagian tubuhnya mengalami luka lebam.

Korban kemudian meninggalkan rumah dan memilih menginap di kediaman temannya berinisial JS di kawasan Batu Aji.

Dugaan Kekerasan Kembali Terjadi

Perselisihan kembali terjadi pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, korban mengaku sedang berada di dalam kamar.

Menurut keterangan korban, FK datang dan mempertanyakan apakah korban telah menyadap telepon selulernya.

Dalam situasi tersebut, FK disebut merebut telepon seluler milik korban secara paksa. Korban kemudian berusaha mengambil kembali telepon tersebut, namun upayanya tidak berhasil.

Saat terjadi perebutan telepon seluler, korban kembali mengaku mengalami pemukulan. Korban menyebut tidak mengetahui secara pasti bagaimana pemukulan tersebut dilakukan lantaran dirinya fokus berusaha mendapatkan kembali telepon selulernya.

Setelah itu, FK disebut berjalan menuju dapur. Korban kemudian mengikutinya dengan maksud mengambil kembali telepon seluler miliknya.

Namun, upaya korban kembali tidak berhasil. Dalam situasi tersebut, menurut keterangan korban, FK kemudian melempar sebuah piring kaca ke arah lantai.

Piring tersebut pecah dan pecahan kacanya mengenai kaki korban. Akibatnya, korban mengaku mengalami luka lecet pada bagian kaki.

Atas rangkaian kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan dugaan tindak kekerasan tersebut kepada pihak berwenang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Laporan tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi pihak berwenang untuk melakukan penanganan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga proses hukum berjalan, seluruh dugaan dan keterangan dalam perkara tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta alat bukti yang sah. Pihak yang dilaporkan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Rara)