Dukun Cabul di Bintan Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Bintan

Batam24.com l Satreskrim Polres Bintan kembali mengamankan 1 orang pelaku kekerasan seksual yang terjadi di Kecamatan Bintan Timur, Selasa (20/5/2025).
Kasatreskrim Polres Bintan IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K. melalui Kasihumas Polres Bintan AKP Prasojo membenarkan bahwa saat ini Polres Bintan telah mengamankan 1 orang pelaku kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Hukum Polres Bintan.
Bermula saat pertama kali pertemuan antara pelaku berinisial F (43) dengan korban berinisial A (25) dirumah bibi korban pada akhir Desember 2023 yang saat itu pelaku sedang berada dirumah bibi korban dan saat itu pelaku langsung meramalkan bahwa korban memiliki kepribadian yang kurang baik sehingga susah untuk mencari rezeki atau pekerjaan dan pelaku menyarankan untuk membantu mengobati dengan cara spiritual, merasa perkataan pelaku ada benarnya korbanpun mengiyakan saran tersebut.
Selanjutnya pada 5 Januari 2024 pelaku mendatangi rumah korban dengan menyarankan pengobatan dengan menggunakan air yang sudah diberikan kembang dan membacakan mantra selanjutnya air tersebut digunakan korban untuk mandi.
Setelah ritual dilakukan Pelaku meminta izin membawa korban untuk berkunjung kerumah bibi korban yang berada di Wacopek, saat diperjalanan pelaku tidak langsung menuju rumah bibi korban namun sepeda motor yang digunakan dibelokan mengarah kedalam hutan dan disana pelaku berkata “Adek jadi istri abang selama 1 bulan pengobatan” setelah berbicara seperti itu pelaku langsung menjalankan aksinya untuk menyetubuhi korban, saat itu korban hanya diam saja karna merasa itu bagian dari pengobatan.
“setelah kejadian tersebut pelaku mengajak korban untuk bekerja di kota Batam dan selama disana merekapun tinggal dalam 1 rumah dan pelaku selalu meminta untuk berhubungan suami istri namun saat ditolak korban pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban bahkan setelah pekerjaan di Batam selesai dan merekapun pindah didaerah Galang Batang hal serupa kerap dilakukan pelaku terhadap korban,” Terang Kasihumas menjelaskan kronologi kejadian.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ke pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Bintan dan Satreskrim Polres Bintan langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di Kota Tanjungpinang.
Sebelum melaporkan kejadian tersebut kepihak Kepolisian, salah satu kerabat korban mengetahui keberadaan korban dan melaporkan kepada keluarga korban yang berada di Air Glubi Kecamatan Bintan Pesisir dan pihak keluargapun mendatangi Lokasi namun saat ditemui pelaku dan pihak cekcok dan menimbulkan keributan sehingga warga berdatangan kemudian pelaku melarikan diri.
Atas kejadian tersebut saat pelaku sudah diamankan di Mapolres Bintan beserta barang bukti dan dijerat dengan pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 Tahun penjara.
(Rara)