Empat Korban PMI Ilegal Diselamatkan, Polsek Bengkong Ungkap Modus Pengiriman ke Luar Negeri





Batam24.com l Batam – Polresta Barelang melalui Polsek Bengkong berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Zainal Arifin, S.I.K dalam konferensi pers pada Kamis, 30 Oktober 2025. Kegiatan ini didampingi Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra, S.K.K serta Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H.

Dalam keterangannya, Kapolresta mengungkapkan bahwa pihak kepolisian berhasil menyelamatkan empat calon PMI illegal, yang terdiri dari dua orang laki-laki dan dua orang perempuan. Para korban direkrut untuk bekerja di Kamboja sebagai camar dengan iming-iming gaji Rp 8 juta per bulan.

“Keempat korban ini direkrut melalui aplikasi Telegram oleh seorang pelaku berinisial GL yang saat ini masih dalam pencarian (DPO). Para korban dijanjikan keberangkatan ke luar negeri dengan biaya makan, penginapan, dan pembuatan paspor yang ditanggung penuh,” jelas Kombes Pol Zainal Arifin.

Korban diberangkatkan dari Medan, Sumatera Utara, pada Senin 27 Oktober 2025 melalui Bandara Kualanamu. Sesampainya di Batam, korban ditempatkan di salah satu hotel di Kecamatan Bengkong.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan satu pelaku berinisial RA yang berperan dalam pengurusan paspor secara online untuk para korban. Atas jasanya, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 120.000 per orang dari tersangka GL (DPO).

Dari tangan tersangka RA, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

1 unit handphone merk Redmi A5

Boarding pass keberangkatan dari Bandara Kualanamu

4 lembar pengajuan paspor online

1 lembar bukti tangkapan layar transfer uang

Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

“Demikian yang dapat kami sampaikan. Terima kasih kepada rekan-rekan media atas kerja sama dan atensi terhadap penanganan kasus ini,” tutup Kapolresta. (Rara)