2 WNA Asal Tiongkok Tipu Lansia di Batam, Kerugian Capai Rp127 Juta

Batam24.com l Batam – Aksi penipuan yang meresahkan warga kembali terjadi di Kota Batam. Dua orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok ditangkap aparat kepolisian setelah diduga menipu seorang warga lanjut usia (lansia) dengan modus berpura-pura menawarkan pengobatan spiritual. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 08.10 WIB di kawasan Komplek Ruko Cahaya Tahap II, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Kronologi Kejadian
Awalnya, para pelaku mendekati korban dengan berpura-pura menanyakan alamat tempat berobat. Korban yang sudah berusia lanjut kemudian diajak masuk ke dalam mobil. Di dalam mobil, pelaku menakut-nakuti korban dengan mengatakan bahwa ia akan tertimpa bencana dan hanya bisa diselamatkan melalui doa.
Korban dibujuk agar mengambil barang-barang berharga di rumahnya sebagai “persembahan” untuk ritual pengobatan. Uang tunai serta perhiasan dimasukkan ke dalam kantong plastik lalu dibawa kembali ke dalam mobil. Setelah berpura-pura melakukan doa, korban disuruh pulang berjalan kaki dan diingatkan agar kantong plastik itu tidak dibuka sampai 25 September.
Namun, setelah menceritakan kejadian kepada keluarganya, korban membuka kantong plastik tersebut. Isinya bukan barang berharga, melainkan botol air mineral, garam, dan barang-barang tak berguna lainnya. Korban mengalami kerugian sekitar Rp127.936.000.
Jejak Pelaku
Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., bersama Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas Iptu Budi Santosa, S.H., menjelaskan bahwa para pelaku merupakan WNA asal Tiongkok yang datang ke Indonesia dengan modus bekerja, namun justru menjalankan operasi penipuan.
Mereka memiliki seorang koordinator di Batam yang bertugas merekrut anggota, termasuk mencari penerjemah lokal untuk mempermudah komunikasi dengan calon korban.
“Target mereka kebanyakan adalah para lansia, karena dianggap lebih mudah dibujuk dengan modus pengobatan dan ritual doa,” ujar AKBP Fadli Agus.
Kelompok ini tercatat sudah beraksi di beberapa wilayah, antara lain dua kali di Bintan, sekali di Tuban, dan terbaru di Batam. Untuk kasus Batam, polisi mengidentifikasi dua tersangka utama yaitu CS (58), laki-laki, dan WM (40), perempuan.
Penangkapan dan Barang Bukti
Polisi menangkap total enam tersangka, yakni OKE (38), WM (40), LM (62), LSM (62), A3 (62), dan BF (37). Dari tangan pelaku, disita sejumlah barang bukti berupa:
1 unit mobil warna hitam
1 kunci kendaraan
Uang tunai SGD 200 (dua lembar pecahan 100 dolar Singapura)
Uang tunai SGD 150 (tiga lembar pecahan 50 dolar Singapura)
Uang tunai Rp178.400.000
1 plastik hitam
2 botol air mineral
2 bungkus garam
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. (Rara)