Kamtibmas Kepri Sikapi Bentrokan Setokok, Desak Polisi Usut Tuntas dan Minta Warga Tak Terprovokasi
BATAM24.COM, BATAM – DPD Ormas Kamtibmas Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyampaikan sikap terkait bentrokan antarkelompok yang terjadi di kawasan Setokok, Barelang, Kota Batam, Senin sore, 14 September 2026.
Ketua DPD Ormas Kamtibmas Indonesia Kepri, Meidison Simamora, mengatakan peristiwa yang mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pihak agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Ia mengajak masyarakat menjaga kondusivitas serta tidak terprovokasi oleh informasi yang dapat memicu ketegangan di tengah masyarakat.
Sampaikan Duka Cita kepada Keluarga Korban
Kamtibmas Indonesia Kepri menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban yang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.
Menurut Meidison, kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa manusia tidak dapat dibenarkan dan setiap persoalan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum.
“Kami menyampaikan rasa bela sungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa manusia tidak pernah bisa dibenarkan atas alasan apa pun,” ujar Meidison dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026).
Dukung Kepolisian Usut Tuntas Bentrokan
Kamtibmas Indonesia Kepri juga menyatakan dukungan terhadap langkah Polda Kepulauan Riau dalam menangani situasi pascabentrokan.
Meidison mengapresiasi Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin beserta jajaran yang disebut telah turun menangani dan mengendalikan situasi.
Pihaknya meminta kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan terhadap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut.
Kamtibmas Kepri juga meminta aparat mendalami persoalan yang melatarbelakangi sengketa lahan yang disebut berkaitan dengan PT MIG, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti dalam proses penyelidikan.
“Kami mendukung penuh langkah kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak siapa pun yang terbukti bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi Isu SARA
Meidison menegaskan masyarakat tidak boleh menarik persoalan tersebut ke dalam isu suku, agama, ras dan antargolongan atau SARA.
Menurutnya, konflik yang terjadi harus dilihat sebagai persoalan hukum dan sengketa penguasaan lahan yang penyelesaiannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Kami mengingatkan seluruh masyarakat bahwa persoalan ini jangan dibawa ke isu SARA. Jangan ada pihak yang mencoba menggoreng situasi untuk memecah belah kerukunan masyarakat Kepulauan Riau,” ujarnya.
Tolak Penyelesaian Sengketa dengan Kekerasan
Kamtibmas Indonesia Kepri juga mengimbau kelompok masyarakat, korporasi maupun pihak lain yang memiliki persoalan terkait lahan agar mengedepankan jalur hukum, dialog dan musyawarah.
Tindakan kekerasan maupun main hakim sendiri dinilai hanya akan memperbesar persoalan serta menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Selain berpotensi menimbulkan korban, konflik berkepanjangan juga dinilai dapat berdampak terhadap citra Kota Batam sebagai daerah industri dan investasi.
“Setiap perselisihan tata ruang atau lahan hendaknya diselesaikan melalui jalur hukum. Cara-cara anarkis hanya akan merugikan semua pihak dan merusak citra Batam sebagai kota investasi yang aman,” kata Meidison.
Kader Kamtibmas Diminta Bantu Jaga Kondusivitas
Kamtibmas Indonesia Kepri turut menginstruksikan seluruh kader dan anggotanya di tingkat provinsi maupun Kota Batam agar ikut membantu menjaga ketenangan di tengah masyarakat.
Meidison meminta para anggota tidak terpancing provokasi dan turut membantu aparat keamanan menciptakan situasi yang kondusif.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat memberikan kepercayaan kepada aparat kepolisian untuk menyelesaikan perkara tersebut melalui proses hukum.
“Mari kita percayakan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak kepolisian. Kepri adalah rumah kita bersama, dan kedamaian adalah harga mati yang wajib kita jaga bersama.”
Kamtibmas Indonesia Kepri berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi kembali memicu bentrokan ataupun memperbesar konflik di masyarakat.
(Redaksi)
