Kapolresta Barelang Tegaskan Tidak Ada Kriminalisasi dalam Penanganan Kasus Penganiayaan di Bengkong





Batam24.com | Batam – Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan tidak ada unsur kriminalisasi dalam penanganan perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang ditangani Polresta Barelang maupun Polsek Bengkong. Seluruh proses penyidikan dipastikan berjalan sesuai ketentuan hukum, profesional, dan transparan.

Penegasan tersebut disampaikan Kapolresta saat memimpin konferensi pers yang turut dihadiri Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Ade Putra, S.H., M.H., Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, serta Kasi Humas Polresta Barelang. Konferensi pers digelar sebagai respons atas pemberitaan yang viral di media sosial terkait penanganan dua laporan polisi yang kini sedang berproses hukum.

"Perlu kami tegaskan bahwa Polresta Barelang dan jajaran akan memproses setiap laporan maupun pengaduan yang masuk. Dua perkara yang sedang kami tangani ini berdasarkan adanya laporan dari korban," ujar Kombes Pol. Anggoro Wicaksono.

Kapolresta menjelaskan, perkara pertama merupakan laporan polisi yang dibuat di Polresta Barelang dengan Nomor LP/B/12/V/2026 tertanggal 30 Mei 2026 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di salah satu kawasan penginapan di Kel. Sadai Kec. Bengkong Kota Batam.

Sementara itu, perkara kedua merupakan laporan di Polsek Bengkong dengan Nomor LP/B/86/VI/2026 tertanggal 4 Juni 2026 yang juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika beberapa orang menyewa sebuah kamar penginapan di Mimi Coco dan memutar musik dengan suara keras sehingga mengganggu penghuni lainnya. Korban kemudian menegur para penghuni kamar tersebut.

"Awalnya pelaku merespons dengan meminta maaf dan mengecilkan suara musik. Namun beberapa waktu kemudian kembali terjadi keributan hingga akhirnya terjadi perselisihan antara pelaku dan korban," jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban Andika Saputra mengalami luka pada bagian telinga kiri serta sejumlah luka di bagian tubuh lainnya.

Kapolresta menegaskan bahwa penyidik telah menjalankan seluruh tahapan penyidikan sesuai prosedur, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan medis, hingga gelar perkara sebelum menetapkan tersangka.

"Tidak ada yang namanya kriminalisasi. Kami tidak pernah mencari-cari kesalahan seseorang atau menjadikan korban sebagai tersangka. Semua dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ada," tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa kedua belah pihak sama-sama membuat laporan polisi sehingga masing-masing laporan diproses secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Jadi saling melapor, saling membuat laporan polisi. Semua diproses sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Dalam proses penyelesaian perkara, penyidik juga telah memfasilitasi upaya mediasi sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan. Namun hingga kini kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan damai sehingga proses hukum tetap dilanjutkan.

"Mediasi sudah kami fasilitasi, kami memberikan ruang kepada kedua belah pihak. Namun sampai saat ini belum ada kesepakatan damai, sehingga proses hukum tetap berjalan," ujarnya.

Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian, celana, rekaman CCTV, serta barang bukti pendukung lainnya. Selain itu, hasil visum dari Rumah Sakit Santa Elisabeth Batam menyatakan korban mengalami luka terbuka pada daun telinga kiri dan luka lainnya yang menyebabkan terganggunya aktivitas korban untuk sementara waktu.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.

Menutup konferensi pers, Kapolresta Barelang kembali menegaskan komitmen jajarannya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai mekanisme hukum.

"Kami pastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai mekanisme hukum. Tidak ada rekayasa dalam penanganan perkara ini," pungkas Kombes Pol. Anggoro Wicaksono.