KRYD Polda Kepri Sasar Kampung Madani, 114 Orang Diamankan Diduga Terkait Narkoba

KRYD Polda Kepri Sasar Kampung Madani, 114 Orang Diamankan Diduga Terkait Narkoba
Foto: Istimewa



BATAM, Batam24.com – Sebanyak 114 orang diamankan jajaran Polda Kepulauan Riau dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar di kawasan Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Minggu (6/9/2026).

Ratusan orang tersebut terdiri dari 95 laki-laki dan 19 perempuan. Mereka diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Kepri mendukung program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polda Kepri.

Dalam pelaksanaannya, personel kepolisian melakukan penyisiran serta pemeriksaan di sejumlah titik yang menjadi sasaran KRYD. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mempersempit ruang gerak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan seluruh orang yang diamankan telah dibawa ke Mapolda Kepri bersama barang bukti yang ditemukan untuk menjalani proses pemeriksaan.

“Sebanyak 114 orang telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Nona.

Selanjutnya, terhadap 114 orang tersebut akan dilakukan pemeriksaan urine serta pendalaman melalui proses penyelidikan. Pemeriksaan itu bertujuan untuk mengetahui ada atau tidaknya keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Hasil pemeriksaan dan penyelidikan nantinya menjadi dasar bagi kepolisian dalam menentukan langkah hukum terhadap masing-masing pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nona menegaskan, pemberantasan narkotika tidak hanya mengandalkan penindakan hukum. Menurutnya, upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat juga menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika.

“Polda Kepri akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian yang menyasar lokasi-lokasi yang terindikasi rawan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif mendukung program P4GN dengan tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika diimbau segera melaporkannya kepada kepolisian.

Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam dan dapat digunakan secara gratis untuk menyampaikan informasi maupun pengaduan.

Polda Kepri memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman sekaligus menekan potensi penyalahgunaan narkotika di wilayah Kepulauan Riau.

(Rara)