Razia Kampung Madani Batam, 108 Orang Positif Urine Narkoba, Polda Kepri Siapkan Asesmen dan Rehabilitasi
BATAM24.COM, BATAM – Sebanyak 114 orang diamankan dalam kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di kawasan Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Minggu (6/9/2026) dini hari.
Dari 114 orang yang menjalani pemeriksaan urine, sebanyak 108 orang dinyatakan positif, sementara enam orang lainnya dinyatakan negatif.
Informasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri saat memberikan keterangan kepada wartawan dalam kegiatan doorstop di Lobby Mapolda Kepri, Minggu (6/9/2026).
Razia tersebut berlangsung sekitar pukul 04.00 WIB dan dipimpin Karoops Polda Kepri dengan melibatkan personel gabungan dari Samapta, Lalu Lintas, Reserse hingga Brimob.
Kegiatan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mencegah penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dalam rangka mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Dari 114 orang yang diamankan, terdiri dari 95 laki-laki dan 19 perempuan. Seluruhnya dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan puluhan orang, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Barang tersebut di antaranya satu pucuk senjata angin, alat hisap, pipet, serta 10 unit sepeda motor.
108 Orang Positif Tes Urine
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan 90 laki-laki dan 18 perempuan dinyatakan positif. Sedangkan enam orang lainnya, yakni lima laki-laki dan satu perempuan, dinyatakan negatif.
Hasil tes urine tersebut selanjutnya menjadi bahan pendalaman penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menentukan langkah hukum maupun penanganan terhadap masing-masing orang yang diamankan.
Kabid Humas Polda Kepri mengatakan penanganan persoalan narkotika tidak semata-mata dilakukan melalui penindakan hukum terhadap jaringan peredaran gelap.
Menurutnya, langkah pencegahan, deteksi dini, serta penanganan penyalah guna melalui mekanisme yang sesuai ketentuan juga menjadi bagian penting dalam upaya P4GN.
"Pelaksanaan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polda Kepri dalam mendukung P4GN. Penanganan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap peredaran gelap, tetapi juga melalui langkah pencegahan, deteksi dini, serta penanganan terhadap penyalah guna melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan," ujar Nona.
Polda Kepri Koordinasi dengan BNNP Kepri
Setelah pemeriksaan awal, penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri akan melakukan pendalaman untuk mengetahui asal barang yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika.
Polisi juga akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika tersebut.
Untuk 108 orang yang dinyatakan positif, Polda Kepri akan berkoordinasi dengan BNNP Kepulauan Riau dalam proses asesmen dan rehabilitasi terhadap mereka yang memenuhi persyaratan sesuai mekanisme yang berlaku.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan terhadap penyalah guna narkotika dilakukan secara tepat, termasuk menentukan apakah seseorang masuk dalam kategori yang dapat menjalani rehabilitasi atau memerlukan proses hukum lebih lanjut.
Polda Kepri juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.
Informasi maupun laporan dapat disampaikan melalui Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa.
(Rara)
