Kapolsek Bulang Tegaskan Tidak Ada Penjarahan dalam Peristiwa Kapal Tenggelam di Setokok

Kapolsek Bulang Tegaskan Tidak Ada Penjarahan dalam Peristiwa Kapal Tenggelam di Setokok




Batam24.com l Polresta Barelang – Kepolisian Sektor (Polsek) Bulang Polresta Barelang memberikan klarifikasi terkait peristiwa tenggelamnya kapal KM Senang Hati 68 bermuatan kelapa tua sekitar 62 ton di perairan Dermaga Golden Fish, Jembatan 2, Kelurahan Setokok, Kecamatan Bulang, pada Senin (25/8/2025) dini hari.

Kapal diketahui berlayar dari Jambi pada Sabtu (23/8) dan bersandar di Pelabuhan Golden Fish pada Minggu malam. Sekitar pukul 03.00 WIB, kapal mengalami kebocoran akibat menabrak bekas pancang beton dermaga yang patah sehingga lambung kapal pecah dan air laut masuk ke dalam kapal. Peristiwa tersebut menyebabkan sebagian besar muatan kelapa hanyut terbawa arus.

Terkait beredarnya informasi di media sosial dan sejumlah media online mengenai dugaan adanya penjarahan oleh warga sekitar, PT Buana Berkah selaku pemilik muatan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Perwakilan PT Buana Berkah, Sdr. Anto, menyampaikan bahwa perusahaan mengikhlaskan muatan kelapa tua yang hanyut dan sebagian diambil warga, karena peristiwa ini merupakan musibah. PT Buana Berkah menegaskan tidak ada penjarahan, dan pihaknya tidak akan menempuh jalur hukum terkait kejadian tersebut.

Kapolsek Bulang, Iptu Adyanto Syofyan, S.H., M.H., menjelaskan “Kami sudah melakukan pengecekan langsung di lokasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Sesuai keterangan resmi PT Buana Berkah, tidak ada penjarahan oleh warga. Yang terjadi adalah musibah kapal karam akibat kerusakan lambung. Kepolisian tetap melakukan pengamanan dan monitoring hingga proses evakuasi muatan selesai.”

Dalam peristiwa ini tidak terdapat korban jiwa. Kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp300 juta pada kapal dan Rp1,5 miliar pada muatan. Hingga hari ini, proses evakuasi kelapa ke darat masih berlangsung dan diperkirakan selesai pada malam hari.

Polsek Bulang mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak benar dan tetap menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang.

(Rara)