Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Barat Bintan, Satu Pengendara Sepeda Motor Tewas di Tempat

Batam24.com l Bintan, 15 Oktober 2025 — Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Lintas Barat, Kelurahan Tembeling Tanjung, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 10.15 WIB. Insiden yang melibatkan satu unit truk ringan Toyota Dyna dan sepeda motor Honda Vario itu menyebabkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat.
Korban meninggal diketahui bernama Herman Hariyanto (52), warga Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari. Ia merupakan pengendara sepeda motor Honda Vario hitam dengan nomor polisi BP 3153 PP. Sedangkan penumpangnya, Klemensius Tiko (56), warga Alok, mengalami patah tulang pada kaki kanan serta luka lecet di beberapa bagian tubuh dan dinyatakan mengalami luka berat.
Sementara itu, pengemudi truk Toyota Dyna merah dengan nomor polisi BP 8130 WA, bernama Sukatno (50), warga Toapaya Utara, dilaporkan dalam keadaan sehat dan tidak mengalami luka.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan Sukatno, truk yang dikemudikannya melaju dari arah Tanjungpinang menuju Tanjung Uban. Saat tiba di lokasi kejadian yang merupakan area tanjakan dan tikungan, ia melihat sepeda motor Honda Vario datang dari arah berlawanan.
Motor yang dikendarai Herman disebut berusaha mendahului sebuah mobil boks di depannya dan masuk ke jalur truk dari arah berlawanan. Karena jarak yang sudah sangat dekat, Sukatno mencoba menghindar ke bahu jalan sebelah kiri, namun tabrakan tak terelakkan.
Bagian samping kanan truk tertabrak oleh motor tersebut, menyebabkan Herman terjatuh ke tengah jalan dan Klemensius terpental ke sisi kiri badan jalan. Warga sekitar segera mengevakuasi kedua korban ke RSUP Raja Ahmad Thabib Tanjungpinang. Namun, setibanya di rumah sakit, Herman dinyatakan meninggal dunia akibat luka parah di kepala.
Kondisi di Lokasi
Polisi menyebutkan kondisi cuaca saat kejadian dalam keadaan cerah, jalan beraspal dengan tikungan dan tanjakan, serta arus lalu lintas terpantau lancar.
Barang Bukti yang Diamankan
Petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa:
Satu unit Light Truk Toyota Dyna merah BP 8130 WA,
Satu lembar STNK truk tersebut,
Satu unit sepeda motor Honda Vario hitam BP 3153 PP.
Akibat kecelakaan ini, kerugian material diperkirakan mencapai Rp2 juta.
Pihak kepolisian dari Satuan Lalu Lintas Polres Bintan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan tersebut.
(Rara)