Kejari Batam Amankan Terpidana Kasus Lingkungan Hidup

Kejari Batam Amankan Terpidana Kasus Lingkungan Hidup
Foto Kejari Batam Amankan Terpidana Kasus Lingkungan Hidup




iklan honda desktp

iklan honda desktp

Batam24.com l Batam, 3 Juni 2025 – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam berhasil mengamankan Muhammad Raga Syahputra, Direktur PT Telaga Biru Semesta, terpidana kasus tindak pidana lingkungan hidup.

Penangkapan dilakukan pada Selasa sore pukul 15.00 WIB di Elite Barber, Komp. Penuin Centre, Kota Batam. Muhammad Raga Syahputra dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 635/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 17 Februari 2023 karena melakukan dumping limbah ke lingkungan tanpa izin. Ia dijatuhi pidana denda sebesar Rp1,7 miliar, dengan ancaman kurungan enam bulan jika tidak mampu membayar.

Menghadapi eksekusi atas putusan tersebut, Tim Intelijen Kejari Batam yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen segera melakukan penangkapan setelah batas waktu pembayaran denda terlewati. Proses pengamanan berjalan lancar karena terpidana bersikap kooperatif.

Terpidana kini telah diserahkan kepada jaksa eksekutor dan dieksekusi ke Rumah Tahanan Kelas IIA Batam untuk menjalani hukuman.

Melalui program Tabur, Kejari Batam menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan mengimbau seluruh buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk menyerahkan diri, karena tidak ada tempat aman untuk bersembunyi.

(Rara)