Kejari Batam Berhasil Selamatkan Aset Pemko Senilai Rp1,09 Triliun di Penghujung 2025
Batam24.com l Menjelang akhir tahun, Kejaksaan Negeri Batam mencatat capaian signifikan dengan berhasil menyelamatkan aset milik Pemerintah Kota Batam senilai Rp1,09 triliun. Aset tersebut terdiri dari berbagai PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum) serta aset lain yang menjadi hak Pemko Batam, namun selama bertahun-tahun dikuasai secara tidak sah oleh sejumlah pengembang maupun pihak lain di berbagai kawasan perumahan.
Penguasaan ilegal tersebut tidak hanya merugikan pemerintah daerah secara finansial, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian terkait legalitas, penggunaan, dan status kepemilikan aset yang semestinya dimiliki negara.
Untuk menangani persoalan tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Batam memberikan pendampingan hukum kepada Dinas Perkimtan dan BPKAD Pemko Batam. Pendampingan meliputi penelusuran lapangan, inventarisasi aset, verifikasi dokumen, hingga penyusunan landasan hukum guna memperkuat proses pengembalian aset.
Melalui koordinasi yang berkelanjutan dan upaya hukum yang terstruktur, JPN Kejari Batam akhirnya berhasil memulihkan aset Pemko Batam dengan total nilai Rp1.090.551.581.001 pada November 2025. Keberhasilan ini menegaskan bahwa penyelamatan aset bukan sekadar proses administratif, melainkan langkah penegakan hukum untuk memastikan aset negara kembali kepada pihak yang berhak. (Rara)





